Begal 8 Kali, Pemuda Medokan Semampir Ditangkap
Dua pemuda asal Jalan Medokan Semampir Surabaya ditangkap polisi usai melancarkan aksi begal alias pencurian dengan kekerasan (Curas) kepada sejumlah pengendara. Total tersangka pelaku telah melakukan tindakan itu sebanyak 8 kali.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, kedua pemuda tersebut berinisial, MIC, berusia 20 tahun, serta MAP, yang lebih muda lantaran masih berusia 18 tahun. “(Iya) telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan,” kata Mirzal, kepada media, Minggu, 31 Juli 2022.
Penangkapan tersebut, kata Mirzal, bermula dari adanya dua laporan korban yang mengaku telah mengalami penjambretan. Ia pun menerjunkan tim untuk melakukan penelusuran.
Tak lama, Mirzal bersama para anggota Tim Opsnal Jatanras mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Keduanya akhirnya tertangkap di rumahnya yang berada di Jalan Medokan Semampir. “Setelah mendapatkan info tentang alamat dan keberadaan para pelaku, selanjutnya anggota Opsnal Jatanras segera mengamankan pelaku tersebut,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan dua buah sepeda motor dari tangan tersangka. Salah satu kendaraan tersebut digunakan untuk melancarkan aksi begal.
Kepada polisi kedua tersangka mengaku telah melakukan begal di 8 tempat berbeda, yang tersebar di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Kemudian, sepeda motor korban dijual ke penadah.
Mirzal mengungkapkan, 8 tempat begal itu yakni, MERR Jalan Ir Soekarno, halte bus Unair Jalan Ir Soekarno, KOREM Jalan Bongkaran, Jalan Pondok Candra, Jembatan Baru Jalan Kenjeran, Jalan Baru Kenjeran, Jembatan Jalan Pondok Candra, dan Mulyorejo.
“Pelaku keliling mencari korban, setelah ada orang pelaku membuntutinya, tidak lama kemudian di tempat sepi langsung menghadang dan menodongkan sajam ke korban dan mengambil paksa sepeda motor milik korban,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku begal tersebut dijerat pasal 365 KUHP terkait pencurian disertai tindakan kekerasan, dan terancam menjalani hukuman 12 tahun penjara.
Advertisement