Bedah Omnibus Law, Ini Hasil Seminar ISNU Kabupaten Blitar
Pimpinan Cabang ISNU Kabupaten Blitar menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tajuk Bedah UU Ketenagakerjaan dan Omnimbus law. Pada seminar ini dihadirkan dua orang narasumber Dr. H.M. Anwar Rahman, S.H, M.H. selaku mantan Anggota Badan Legislasi DPR RI dan Dr. H.M. Arif Faidzin, M.Ag Wakil Ketua PCNU Kabupaten Blitar dan Dosen IAIN Tulungagung.
Dalam seminar ini dihadiri ratusan peserta secara tatap muka dan puluhan peserta melalui jaringan video konferensi. Peserta berasal dari berbagai unsur meliputi mahasiswa, Ansor, Fatayat NU, IPNU, IPPNU dan PMII serta berbgai unsur dari lembaga dan banom PCNU lainnya..
Pada kesempatan ini Dr Anwar memaparkan latar belakang adanya omnimbus law. Menurutnya Indonesia adalah negera dengan banyak aturan. Indonesia adalah negara dengan banyak sekali aturan.
“Tercatat ada 43 ribu lebih aturan. Sayangnya aturan yang terlalu banyak ini saling tumpang tindih dan menjadi susahnya birokrasi," ujar anggota fraksi PKB DPR RI ini.
"Aturan yang saling tumpang tindih ini menjadikan alur birokrasi yang panjang dan memungkinkan terjadinya korupsi sebagaimana yang marak terjadi," kata mantan pengurus ISNU Surabaya ini.
Omnimbus law akan memangkas birokrasi menjadi lebih sederhana. Sehingga waktu keluar izin dan lain sebagainya lebih cepat. Menurutnya lamanya birokrasi di Indonesia perlu dipersingkat karena hal ini menjadi penghambat kemajuan Negara Indonesia.
Terlebih Indonesia saat ini telah dimasukkan menjadi negara maju.
"Birokrasi yang lama akan memperlambat investasi dan roda perekonomian Indonesia tentu hal ini sudah tidak relevan dengan keadaan Indonesia kini yang masuk dalam negara Maju" kata pria kelahiran Jombang ini. "Maka omnimbus law ini perlu segera dibentuk agar harmonisasi undang undang dan birokrasi dapat berjalan cepat dan sederhana,” tambahnya dengan tegas.
Kemudian pada kesempatan yang sama beliau menyebutkan bahwa jalannya pengesahan omnimbus law ini memang tidak mudah dan banyak kepentingan yang di tabrak. Maka tidak heran jika kemudian terjadi demo di berbagai tempat.
"Proses lahirnya undang undang itu tidak mudah. Ada step step yang perlu dijalani. Nah disinilah kemudian banyak kepentingan yang di tabrak. Perang kepentingan ini kemudian menjadi suatu gejolak, sampai terjadinya demo di mana-mana,” kata Anwar.
Namun, adanya demo ini cukup disayangkan olehnya. Karena sebetulnya ada cara yang lebih elegan untuk menyampaikan pendapat. Dari pada harus melkukan demo sampai menjurus melakukan hal anarkis.
"Jika ingin mengaspirasikan pendapat terkait Omnimbus law tempuhlah jalur yang baik. Lakukan juridical Review di MK, ini lebih terhormat dari pada demo dan bakar bakar ban. Tidak akan ada pengaruhnya." Jelasnya di akhir paparannya.
Pada kesempatan sama Dr Arif Faidzin. Pada pemaparannya ia banyak mengaitkan aturan yang ada sebagai bagian dari fiqih Indonesia. "Jika ingin mempelajari fiqih Indonesia, maka pelajarilah undang-undang," jelas Dosen IAIN Tulungagung ini.
Maka kemudian sebagai bagian dari fiqih Indonesia maka omnimbus law ini berkaitan dalam upaya seorang pemimpin dalam kemaslahatan masyarakat khusunya dalam menyelamatkan harta. "omnimbus law ini sebagai bagian dari fiqih menjadi upaya pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat khususnya dalam hal menyelamatkan harta.
"Omnimbus law ini sangat baik apabila dapat diterapkan karena akan memangkas birokrasi. Yang memang selama ini menjadi permasalahan." terangnya.
"Namun omnimbus law ini perlu dikaji lebih lanjut karena ada beberapa hal yang bisa jadi keruwetan. Salah satunya matinya otoda. Karena informasinya ada beberapa izin yang kemudian dikembalikan ke pusat" tambahnya.
"Maka saya titip ke Pak Anwar agar hal ini bisa diperhatikan untuk adanya perbaikan dan kejelasan, terlpas dari itu saya sangat mengharapkan omnimbus law ini segera diimplementasikan," sambungnya di akhir pemaparan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab. Pada tanya jawab ini muncul dua pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta. Pertanyaan pertama disampaikan oleh rekan Rifai sedangkan pertanyaan kedua oleh rekan Isrofil. "saya ingin bertanya, bagaimana kami sebagai generasi muda dapat terhindar dari praktik korupsi?" tanya Rifai dengan lantang.
"Saya selama ini kesulitan untuk menemukan file asli uu omnimbus law, mohon narasumber bisa menunjukkan dimana saya bisa mengakses naskah asli dari uu tersebut" tanya Isrofil dengan lantang.
Kedua pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan tegas oleh Dr Anwar Rahman. "Mas Rifai, jenengan perlu ingat kata para kiai sepuh. Lek awakmu pengen selamet donyo lan akhirat ya taati aturan negoro karo aturan agomo. Nah makanya kalau ingin terhidar dari korupsi ya patuhi itu,” jawabnya.
Terkait praktis dari penyampaian aspirasi, sampaikan dengan baik. Bisa dengan datang ke DPR, kalo tidak bisa datangi anggota dewan yang ada di sekitarmu, atau bisa sampaikan lewat media. Namun tetep harus dijaga, agar tidak salah dalam menyampaikan" tambah alumni SMP Tebuireng Jombang ini.
Terkait dengan pertanyaan kedua, Anwar Rahman menjelaskan bahwa naskah asli dapat ditemukan di situs sekretariat Negara. "Mas Isrofil tidak perlu cemas. Langsung saja lewat hp-mu akses situs sekretariat negara, cari di situ pasti ketemu," jawabnya.
Kegiatan ini telah membuka wawasan peserta dalam memahami undang - undang. Pesrta sangat diwanti wanti untuk memeplajari naskah asli undang undang tersebut. Sehingga dapat menyikapi dengan baik. Sehingga tidak termakan hoaks dan tidak perlu melakukan aksi aksi yang justru merugikan diri sendiri dan masyarakat.
Seminar nasional ini berlangsung dengan semarak. Acara ini juga menarik minat peserta. Dibuktikan dengan semakin banyak peserta yang bergabung sampai akhir kegiatan.
Kegiatan diakhiri prosesi potong tumpeng sebagai bentuk syukur atas hari lahir ISNU ke 21. Demikian dilaporkan Imam Kusnin Ahmad.
Advertisement