Beda Versi Garis Pantai Pemkot dan Pemprov, Pembahasan RTRW Surabaya Terhambat
Pembahasan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya belum rampung. Salah satu faktor yang menyebabkan pembahasan RTRW terhambat karena perbedaan versi garis pantai antara Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono mengungkapkan perbedaan garis pantai tersebut menyebabkan penarikan wilayah yang menjadi wewenang provinsi dan kota menjadi berbeda. Untuk itu, pihaknya berharap kedua pihak melakukan sinkronisasi data garis pantai.
"Hasil citra foto udara yang dihasilkan oleh Badan Informasi Gespasial (BIG) memang dibenarkan. Namun terdapat perbedaan yang cukup besar, sehingga diperlukan sinkronisasi," ucapnya, Kamis 6 Juni 2024.
Baktiono juga menjelaskan Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya harus segera bertemu dan duduk bersama menyelesaikan persoalan ini. Sehingga tidak akan ada perbedaan ketika digunakan sebagai dasar RTRW.
Misalnya, seperti di kawasan pesisir yang sudah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti Bulak dan Kenjeran. Terdapat selisih hingga 67,5 hektare antara RTRW yang dimiliki Pemprov Jatim dengan Pemkot Surabaya.
Kawasan itu sudah terpetakan dalam RTRW milik Pemkot Surabaya. Namun pada RTRW Jatim belum. Masalah semakin pelik karena RTRW Jatim telah disahkan.
"Maka itu, prosesnya diulang bersama-sama antara Pemkot dan Pemprov di waktu yang sama. Karena foto malam hari, siang, pagi dan sore itu beda garisnya. Ada faktor pasang surut air laut juga," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan ini juga mengungkapkan pihaknya bersama jajaran Pemkot Surabaya akan segera menyambangi Pemprov Jatim untuk menyampaikan gagasan sinkronisasi data garis pantai itu.
Menurutnya, jika sinkronisasi tersebut dapat terlaksana Kota Pahlawan turut menikmati hasil pembangunan. Misalnya di kawasan Pelabuhan Teluk Lamong, akan dilakukan perluasan hingga 290 hektar. Hal yang sama juga akan terlaksana di pelabuhan lain seperti di Tanjung Perak.
"Jangan sampai Surabaya tidak merasakan PAD dari wilayah pengembangan itu. Apalagi potensinya cukup besar. Pemkot bisa mendapat manfaat dari PBB dan IMB, juga pemasukan lainnya," tegas Baktiono.
Baktiono juga mengungkapkan, saat melakukan sinkronisasi ulang nantinya, kawasan konservasi milik Pemkot Surabaya sepanjang 12 mil laut juga wajib menjadi diperhatikan.
Dengan semakin berkembangnya budidaya mangrove hingga biota laut, lanjut Baktiono, hal itu akan semakin meningkatkan potensi di kawasan pesisir pantai Surabaya. Selain mencegah abrasi, mangrove juga bisa di manfaatkan dengan berbagai cara.
"Karena menurut penelitian dari Badan Riset Inovasi nasional (BRIN) itu banyak juga yang dibuat untuk obat, makanan, suplemen dari daerah mangrove itu. Makanya jangan sampai punah," pungkasnya.
Terpisah, Kabid Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Reinhard Oliver mengatakan, saat ini RTRW Jatim telah ditetapkan.
Karena itu untuk memastikan RTRW Surabaya bisa tuntas maka akan mencoba jalan lain. Agar RTRW yang disahkan nanti sesuai kebutuhan metropolis.
"Kalau dari Pemkot Surabaya ingin garis pantai tersebut sesuai dengan yang ditetapkan BIG. Karena ini berkaitan dengan pendapatan daerah dan komposisi RTH juga," ucapnya.
Advertisement