Beda Teori dan Praktek, Denny Indrayana Keok Sengketa Pemilu
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2019, yang diajukan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kamis 27 Juni 2019 malam.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat.
Putusan itu bertolak belakang dengan buku yang pernah diluncurkan oleh Denny Indrayana, salah satu anggota tim hukum kubu Prabowo-Sandiaga Uno yang dikomandoi oleh Bambang Widjoyanto (BM).
Pakar Hukum Tata Negara itu pernah menulis buku berjudul 'Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Buku itu ditujukan sebagai edukasi calon bersengketa dengan tips dan trik bagaimana mengikuti alur sengketa yang baik dan benar.
Menurut mantan staf khusus kepresidenan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, para pihak bersengketa bisa mengetahui dengan alur persengketaan hasil Pemilu. Utamanya, wajib memperhatikan batasan waktu melayangkan gugatan, yakni tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil.
Namun sayang, bekal buku karya Denny Indrayana itu tak berhasil meloloskan gugatan capres-cawapresnya sendiri.
Sidang sengketa Pilpres di MK digelar pertama kali pada Jumat, 14 Juni lalu. Sejumlah drama terjadi dalam sidang, terutama dari kubu 02, yang berkukuh bahwa ada kecurangan dalam Pilpres 2019.
Pada Intinya, pemohon meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin karena melakukan kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) dan menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden-wapres terpilih. (yas)
Advertisement