Beda Sikap Jokowi, Antara RUU KPK dan KUHP?
Jika pada RUU KPK, Presiden Joko Widodo terkesan cepat menyetujui, berbeda dengan RUU KUHP. Dalam RUU yang juga sarat kontroversi ini, Jokowi ternyata berani meminta dengan tegas untuk menunda proses pembahasannya.
"Saya mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara seksama. Setelah mencermati masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan sejumlah substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Jumat, 20 September 2019.
Terkait hal ini, Jokowi juga telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera menyampaikan sikap resmi pemerintah ke DPR. Menurut Jokowi, pengesahan RUU KUHP tidak perlu dilakukan oleh DPR periode saat ini.
"Pengesahan RUU KUHP agar ditunda. Saya sudah perintahkan Menkum HAM menyampaikan sikap ini pada DPR. Pengesahannya tidak perlu dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi.
MenkumHAM juga diminta terus memantau serta mendengarkan beragam masukan dari masyarakat sehingga bisa menyempurnakan RUU KUHP.
Sementara itu, sikap Jokowi ini setidaknya berbeda ketika RUU KPK sempat menuai polemik dan penolakan dari beragam aktivis anti korupsi.
Saat itu, Jokowi justru tegas melanjutkan pembahasan RUU KPK. Jokowi mengirimkan MenkumHam untuk bersama DPR merampungkan pembahasan RUU KPK.
Pembahasan RUU KPK juga terkesan sangat singkat dan secara resmi telah disahkan oleh DPR. "Presiden menyatakan setuju perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK disahkan menjadi undang-undang," kata Yasonna di paripurna DPR pada Selasa, 17 September 2019.