Beda Risma Vs BPB Linmas Soal Sanksi Bagi Pelanggar Jam Malam
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 3 Kota Surabaya resmi berakhir sejak 8 Juni 2020. Walikota Surabaya Tri Rismaharini memutuskan untuk tidak lanjut ke PSBB jilid ke-4. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas), akan menggelar razia malam secara serentak di 31 Kecamatan di Kota Surabaya. Operasi serentak itu akan digelar selama tiga hari mulai Kamis 23 Juli 2020 hingga Sabtu 25 Juli 2020.
Pelaksanaan razia jam malam itu tercantum dalam surat dinas BPB Linmas nomor 443/6472/436.8.4/2020 tertanggal 21 Juli 2020 yang ditandangani langsung oleh Kepala BPB Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto.
Irvan mengatakan, razia jam malam tersebut dilakukan untuk melaksanakan pasal 25A Peraturan Walikota Surabaya nomor 33 Tahun 2020. Selain menerjukan tim Linmas, Pemkot juga menerjukan Satpol PP.
"Para camat diminta untuk melibatkan unsur jajaran koramil, polsek, dan tokoh agama atau tokoh masyarakat setempat," ujar, Kamis 23 Juli 2020.
Semua aktivitas usaha yang di luar Pasal 20 di Perwali No 33 Tahun 2020, lanjut Irvan Widiyanto, diminta untuk tutup pada pukul 22.00 WIB. "Bukan hanya warkop, aktivitas usaha yang sesuai Pasal 20 itu yang diminta berhenti pada 2020," jelasnya.
Pelanggar akan Dikenai Sanksi
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto berharap, operasi pembatasan jam malam yang dilakukan secara serentak bisa berjalan efektif. "Tiga hari berturut-turut kita akan melakukan dengan sasaran utama adalah aktivitas di warung. Baik itu tempat usaha, mini market, selain yang dikecualikan dalam Pasal 25 A Perwali No 33 Tahun 2020," tambah Eddy.
Eddy menjelaskan, dalam razia jam malam pihaknya akan fokus di sejumlah jalan protokol di Surabaya. Sedangkan di beberapa kecamatan fokus pada di jalan-jalan kecamatan.
"Sehingga nanti supaya bisa merata di 31 kecamatan, sebenarnya kita setiap hari sudah melakukan secara parsial," terang Eddy.
Dalam razia nanti, pihaknya akan menggandeng Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan. Intinya mereka bisa melakukan pengawasan dan penindakan di tempat.
"Nanti akan kita lakukan penutupan paksa (jika melanggar). Jika nanti sudah kita ingatkan tapi melebihi batas, kita kasih stiker pelanggaran. Kalau yang sudah dua kali kita usulkan ke Dinas Perdagangan untuk evaluasi perizinan. Tapi untuk yang warung akan kita tutup paksa. Nanti yang untuk kafe dan resto itu Dinas Pariwisata. Itu yang kami libatkan," pungkas Eddy.
Walikota Pernah Bilang Tak Ada Sanki
Penerapan sanksi ini bertolak belakang dengan pernyataan Walikota Surabaya Tri Rismaharini, pada pemberitaan Ngopibareng 8 Juni 2020. Dia menyebut, Peraturan Walikota (Perwali) No 33 Tahun 2020 tak ada sanksi yang bisa diterapkan jika ada warga atau institusi yang melanggar. Sedangkan sanksi baru bisa diterapkan jika aturannya adalah Peraturan Daerah (Perda) No 33 Tahun 2020.
Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas kritik Pangdam V/Brawijaya, Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah yang menyebut kepala daerah tak serius dalam menjalankan PSBB di Surabaya Raya.
Kritik Pangdam itu disampaikan dalam forum yang sama. Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah sebelumnya meminta agar kepala daerah yang ada di kawasan Surabaya Raya lebih bersungguh-sungguh dalam menghadapi wabah virus Corona atau Covid-19.
"Saya minta untuk menyelesaikan masalah Covid ini jangan cuma pakai data, fakta atau drama dan sebagainya. Mari kita real semuanya," ungkap Widodo dalam rapat koordinasi PSBB di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin 8 Juni 2020.
Dia juga mencontohkan, tidak adanya aturan tegas dari Perwali atau Perbup yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19. Sehingga, ketika terjadi pelanggaran hanya diperingatkan biasa dan kesalahan yang sama akan diulang kembali oleh masyarakat.
Seperti diketahui, PSBB pertama kali dilakukan 28 April hingga 11 Mei 2020 lalu. Selanjutnya PSBB diperpanjang 12 Mei hingga 25 Mei dan diperpanjang lagi hingga 8 Juni. Terakhir, Pemprov Jatim memperpanjang PSBB mulai 28 Mei hingga 8 Juni.
Sebagai informasi, update Covid-19 di Surabaya pada Rabu, 22 Juli 2020, meningkat sebanyak 108 kasus. Kini total kasus virus corona di Kota Surabaya mencapai 7.895 kasus.
Jumlah pasien sembuh virus corona bertambah 43 sehingga total 4.432 orang. Sedangkan 2.751 pasien sedang menjalani perawatan intensif, kemudian 712 pasien telah meninggal dunia.