Beda Putusan KPU dan Bawaslu Jatim Terkait Caleg DPD RI Kondang Kusumaning Ayu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur tetap meloloskan nama Kondang Kusumaning Ayu sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia terpilih pada Pemilu 2024.
Keputusan ini berbanding terbalik dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim yang memutus bahwa pencalonan Kondang tidak memenuhi syarat pencalonan.
"Jadi penjelasan kami terkait dengan Kondang bahwa putusan Bawaslu itu kewenangan Bawaslu, yang di mana Bawaslu dalam hal ini punya kewenangan penanganan pelanggaran administrasi. Perkara tersebut muncul dari laporan kemudian bawaslu ambil keputusan tersebut," kata Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi, Selasa 28 Mei 2024.
Ia menyebut, bahwa tahapan yang sudah dilalui oleh Kondang sebagai bakal calon hingga kini telah terpilih sudah memenuhi syarat. "Dari sisi kami tahapan yang dilakukan sudah dilakukan mulai tahap pencalonan waktu 2023 dan semua tahapan sudah sesuai ketentuan yang disyaratkan UU dan PKPU," ujar mantan Ketua Bawaslu Jatim itu.
Karena itu, ia menegaskan, bahwa KPU Jatim telah menetapkan calon senator asal Surabaya itu sebagai calon terpilih. "Jadi surat putusan kami bisa dibatalkan lewat putusan pengadilan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Kondang Kusumaning Ayu sempat viral karena diduga melakukan penipuan karena menggunakan foto editan yang digunakan untuk surat suara.
Selain itu, dari laporan yang diterima oleh Bawaslu bahwa Kondang diduga tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai staf ahli di Sekjen DPD RI saat mencalonkan diri. Hasil persidangan di Bawaslu pasca Pemilu kemudian menyatakan Kondang tidak memenuhi syarat karena terbukti tidak mengundurkan diri sebagai staf ahli.