Beda Perlakuan HTI dan FPI
Pemerintah resmi bubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal itu dinyatakan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto setelah mengkaji masukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Langkah ini dilakukan setelah melakukan indentifikasi, terkait beberapa insiden penolakan terhadap HTI di sejumlah daerah. Seperti pada aksi konvoi HTI yang sedang melakukan Kirab Panji Rosululloh diadang Gerakan Pemuda Ansor bersama Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) di perbatasan Trenggalek-Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (1/4).
Pemerintah menolak kehadiran HTI lantaran organisasi masyarakat yang mulai masuk ke Indonesia sekitar tahun 1980-an itu mengusung khilafah, konsep yang dinilai bertentangan dengan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Namun, nasib ini berbeda cerita dengan kontroversi yang dilakukan ormas islam, yakni Front Pembela Islam (FPI). Awal kehadiran FPI, terutama di Jakarta, sempat dipersoalkan oleh Basuki Tjahaja Purnama pada 2014. Ahok yang kala itu menjabat pelaklsana tugas gubernur DKI, sempat menyurati Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum dan HAM untuk merekomendasikan pembubaran FPI.
Alih-alih dibubarkan, Ahok belakangan lebih sering didemo FPI di Balai Kota. Pentolan FPI Rizieq Shihab pun menjadi salah satu motor penggerak massa dalam aksi berjilid yang menyeret Ahok sebagai tersangka kasus penodaan agama. FPI sampai detik ini masih hidup dan terdaftar secara resmi di Kementerian Dalam Negeri sebagai organisasi masyarakat.
Saat memberi masukan terkait pembubaran HTI ke pemerintah, Polri tidak mengusulkan pembubaran FPI. Padalah tak sedikit elemen masyarakat yang memboikot kegiatan ormas pimpinan Rizieq Shihab itu di berbagai daerah dalam waktu beberapa bulan terakhir.
Salah satu aksi penolakan terhadap FPI terjadi di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (13/4). Kala itu, ribuan orang memboikot acara pembentukan FPI Semarang. Massa mengatakan, Semarang sudah aman dan tidak membutuhkan kehadiran FPI.
Namun, aksi yang sering dilakukan oleh FPI yang kerab meresahkan masyarakat terkait perlakuannya itu, namun pemerntah hanya mengusung HTI yang harus dibubarkan. Lantas apa yang membuat beda FPI dengan HTI?
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan HTI berbeda dengan FPI. Karena itulah, Polri hanya mengusulkan HTI kepada pemerintah untuk dibubarkan.
"Beda, HTI tegas tolak NKRI dan Pancasila dan bangun khilafah," kata Setyo di Rumah Sakit Bhayangkara, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (8/5).
HTI telah menyerukan dengan tegas agar khilafah ditegakkan di Indonesia dan menolak Pancasila sebagai dasar negara. "Silakan dicermati beberapa kejadaian masyarakat tolak HTI, seperti di Malang dan Surabaya," tegas Setyo.
Dengan kejadian seperti itu, kenapa HTI tidak dibubarkan saja dari 15 tahun lalu? Pengamat hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran Indra Perwira menganggap aneh langkah hukum untuk membubarkan HTI yang diambil pemerintah. Ia menilai, langkah hukum yang diambil pemerintah untuk membubarkan HTI adalah bentuk ketidakmampuan negara dalam mengawasi organisasi masyarakat.
"Sekarang, kondisi perjuangan mereka justru berada dalam titik terlemah. Kalau saya melihat ini aneh, kenapa sekarang dibubarkan? Waktu HTI kuat tidak ada pembubaran, sekarang waktu lemah malah dibubarin," terangnya.
Dengan munculnya sikap seperti ini dari masyarakat, Indra meminta pemerintah lebih selektif dalam memberikan izin pembentukan organisasi masyarakat. “Pemerintah harus bisa mendeteksi oragnisasi masyarakat yang berpotensi merusak ideologi Pancasila, lebih dini. Kalau dilihat tidak sesuai, dari awal bubarkan saja. Jangan ditunda, karena nanti reaksinya macam-macam dan ideologinya sudah menyebar," paparnya. (rs)