Beda Pendapat soal Perintah Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 17 Oktober 2022 lusa. Namun, sebelum memasuki meja hijau, dua pendapat berbeda sudah ramai antara pengacara Bharada Richard Eliezer dengan pengacara Ferdy Sambo.
Pendapat berbeda dari dua pengacara itu, soal Ferdy Sambo yang memerintahkan ke Bharada Eliezer hanya untuk menghajar saja atau menembak Brigadir J. Dua perintah menembak dan menghajar itulah yang kini tengah ramai dibicarakan jelang sidang Ferdy Sambo dkk.
Adalah pengacara Ferdy Sambo yaitu Febri Diansyah yang menyebut perintah Ferdy Sambo yang diterima Bharada Eliezer hanya untuk menghajar dan bukan menembak Brigadir J. "Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata di Jakarta Pusat Rabu 12 Oktober 2022.
Sedangkan kuasa hukum Bharada E yaitu Ronny Talapessy menyatakan, bahwa Ferdy Sambo memerintahkan untuk menembak dan bukan hajar.”Sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini bahwa perintah dari FS adalah tembak bukan hajar,” tegasnya Ronny dikutip merdeka.com Kamis 13 Oktober 2022.
Menanggapi dua pendapat dari pihak Ferdy Sambo dengan pihak Bharada E, mantan Hakim Agung Gayus Lumbun mengatakan, kemungkinn majelis hakim bakal mendalami kronologi kejadian berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa dalam persidangan.
"Hakim akan memutus perkara dengan logika selain hukum dan undang-undang," ucap Gayus dikutip kompas.com Selasa 12 Oktober 2022. Gayus juga menyatakan sudah lazim jika ada tersangka atau terdakwa mengubah keterangan dalam sebuah perkara pidana karena itu merupakan hak masing-masing.
Seperti diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah merilis jadwal sidang Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan mantan ajudannya, Brigadir Joshua. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin 17 Oktober 2022.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto mengatakan, untuk sidang terhadap para tersangka ini nantinya dilakukan dengan waktu yang berbeda-beda. Baik kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice (OJ).
Sidang akan digelar mulai Senin pekan depan selama tiga hari berturut-turut di PN Jaksel. Sebanyak 30 jaksa akan menyidangkan terdakwa Ferdy Sambo Cs. "Sekitar 20 sampai 30 (orang jaksa)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selasa 11 Oktober.
Ada lima yang diajukan ke pengadilan dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Yaitu Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Kemudian Bharada Eliezer alias Bharada E, Bribka Ricky Rizal alias (RR), dan Kuat Ma’ruf, sopir pribadi Putri Candrawathi.
Lima orang dimaksud, dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subside Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Ancamannya, hukuman mati, penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.