Beda Penanganan, Polda Jatim Sulit Tangkap Anak Kiai
Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur hingga kini masih belum bisa menahan tersangka pencabulan terhadap salah satu santriwati Pondok Pesantren Majmaal Bahrai Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyah Jombang, M Subchi Azal Tsani.
Hal ini berbanding terbalik dengan penindakan yang dilakukan penyidik terhadap pendeta Gereja Happy Family Center Surabaya, Hanny Layantara, yang melakukan pencabulan dalam waktu yang lebih lama kepada jemaatnya yakni IW.
Untuk kasus pendeta cabul tersebut, polisi hanya butuh beberapa hari untuk menangkap tersangka.
Saat dikonfirmasi, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie beralasan, hingga saat ini masih menunggu keterangan dari beberapa saksi kunci.
“Ada berapa saksi kunci dari pihak pondok yang sangat kita harapkan bisa memberikan keterangan. Kita masih mencari itu untuk menambah pembuktian, untuk menambah makin jelasnya fakta-fakta yang sudah kita dapati. Prinsipnya, makin banyak saksi, makin bagus di dalam pembuktian,” kata Pitra ketika ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 9 Maret 2020.
Polisi sebetulnya sudah menjalankan upaya penjemputan paksa beberapa waktu lalu. Namun kala itu gagal karena ada penghadangan simpatisan tersangka.
Upaya lain dicoba langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan yang secara langsung bertemu dengan keluarga tersangka yang saat itu berjanji akan menyerahkan pada pihak kepolisian.
Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait kasus ini. Faktanya, anak Kiai Muchammad Muchtar Mu’thi itu masih belum ditangkap oleh kepolisian.
“Kan rekan-rekan sudah tahu kendalanya. Tidak ada kendala, cuma itu yang saya bilang kasus MSAT dengan ini (pendeta) hampir-hampir mirip, yang berbeda hanya situasi. Itu tantangan dinamika kita sebagai penyidik di lapangan. Tetapi perkara ini akan kita proses terus sampai kita memberikan kepastian hukum terdahap perkara yang kita tangani,” ungkap Pitra.
Ia mengatakan, hingga kini tim terus membangun komunikasi agar dapat segera menghadirkan tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.
Sebelumnya, kasus ini muncul setelah korban MN melaporkan pencabulan oleh MSA di Polres Jombang. Namun, karena kompleksnya permasalahan kasus ini, maka diambil alih Ditreskrimum Polda Jatim.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, diketahui tersangka mengancam korban apabila menolak, maka akan menyesal seumur hidup. Sehingga korban takut dan memenuhi keinginan tersangka. Selain itu, pelaku juga membujuk korban akan dijadikan istri.
Atas tindakannya, pria yang akrab disapa Gus Bechi itu dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua belas tahun.
Advertisement