Beda Pandangan Yusril dan NU
Jakarta: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas terus menuai kontroversi. Menurut ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, Perppu itu juga bisa menyasar ormas Islam sekelas Nahdlatul Ulama (NU).
Menanggapi hal itu, Ketua PBNU Bidang Hukum, Robikin Emhas memahami kegelisahan Yusril atas keberadaan Perppu Ormas. Dia juga tidak menampik, NU sebagai ormas juga bisa dibubarkan jika secara organisasi melanggar undang-undang.
"Ya namanya norma berlaku untuk semuanya, termasuk NU. Kami sangat paham (Perppu Ormas). Tapi kami tidak khawatir karena di dalam berorganisasi NU memiliki prinsip dasar yang biasa disebut, Islam moderat," ujar Robikin kepada ngopibareng.id, Rabu (19/07/2017).
Robikin Emhas: Cinta Tanah Air
Robikin menjelaskan, secara organisasi dari dulu NU sudah menerapkan istilah 'hubbul wathan minal iman' yang artinya cinta Tanah Air sebagian dari iman. Jadi, pemahaman NU tentang Indonesia sudah tuntas, bahwa negeri ini bukan negara Islam.
"Indonesia bukan negara Islam, bukan darul kufur (negara kafir) dan bukan darul harbi (negara perang). Bagi kami nasionalisme adalah bagian dari iman. Jadi, kami tidak khawatir dengan Perppu Ormas," ujarnya.
Dalam kaitan ini, pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis mengingatkan, saat ini nasib ormas di Indonesia berada di tangan pemerintah, khususnya Menkumham Yasonna Laoly dan Mendagri Tjahjo Kumolo. Kedua menteri itu punya kewenangan mencabut izin ormas. "Yang menerbitkan SK (surat keputusan), berwenang mencabut lagi, ada di Menkumham. Nasib ormas ada di situ," ujar Margarito.
Seperti diketahui, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Mahkamah Konstitusi mengatakan, semua pimpinan ormas jangan senang-senang dulu. “Sekarang ada yang senang nih Pak Said Aqil, tapi ini bisa berbalik. NU juga bisa dibubarkan dengan Perppu Ormas," ujarnya.
Yusril mengatakan hal ini seperti merespons Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj yang mendukung pemerintah menerbitkan Perppu Ormas atas perubahan Undang-Undang No 17 tahun 2013 tentang Ormas. (adi)