Beda Nasib Saipul Jamil Vs Ibra Azhari Kasus Narkoba
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyatakan, pedangdut Saipul Jamil sudah dibebaskan, Senin 8 Januari 2024. Hasil tes rambut mantan suami pedangdut Dewi Persik itu dari laboratorium forensik Polda Metro Jaya sudah keluar. Ia terbukti negatif narkotika dan psikotropika.
"Dia (Saipul Jamil) sudah bebas," tegas Kapolres, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Saipul Jamil berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Polsek Tambora, terbukti negatif mengonsumsi narkotika, Jumat 5 Januari 2024. Pedangdut berusia 42 tahun ini tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret asistennya.
Penangkapan asisten Saipul Jamil ini sempat viral lantaran sang pedangdut histeris saat diperintahkan untuk keluar dari mobil. Ia menduga akan dirampok dan dibunuh gerombolan pria yang mengaku polisi.
Setelah Saipul Jamil dan asistennya berhasil digiring ke Polsek Tambora, akhirnya diketahui ada transaksi narkoba yang dilakukan asisten Saipul Jamil. Mantan juri ajang pencarian bakat nyanyi dangdut itu tak mengetahui perilaku buruk sang asisten yang merangkap sopir itu.
Ibra Azhari Dipenjara
Aktor lawas Ibra Azhari dapat terjerat sanksi yang lebih berat lantaran ia sudah lima kali terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Seperti diberitakan Ngopibareng.id, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan adik Ayu Azhari itu bersama aktris lawas, Nadya Nathasia (NN).
Lokasi penangkapan di sebuah apartemen di Tangerang Selatan, Rabu 3 Januari 2024 pukul 20.30 WIB. Ibra Azhari ditangkap untuk kelima kalinya setelah pernah tersandung kasus narkoba pada tahun 2000, 2003, 2010, dan 2019.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers, Senin 8 Januari 2024 mengatakan, motif Ibra Azhari pakai sabu-sabu karena dipicu masalah rumah tangga.
"Dia (Ibra Azhari) sudah lama kondisi finansial bermasalah, sehingga melampiaskan permasalahan tersebut dengan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," jelas Syahduddi.
Pria 53 tahun itu dan teman perempuannya terancam hukuman 12 tahun penjara, setelah terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. "(Ancaman pidana penjara) Paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun," tegas Syahduddi.
Keduanya dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, polisi berhasil menangkap pria berinisial ADR dan RZ yang diduga memasok narkoba Ibra Azhari. Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Timur (Jaktim).