Beda Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah akan mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan sosial dalam skala besar yang diiringi dengan kebijakan darurat sipil.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Presiden Joko Widodo dalam siaran langsung melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 30 Maret 2020.
Lantas apakah beda antara pembatasan sosial skala besar dengan karantina wilayah?
Sementara itu, penelusuran Ngopibareng.id, karantina wilayah dan pembatasan sosial skala besar merupakan dua dari empat opsi yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU KK).
Disebutkan di UU tersebut, dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat dilakukan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.
Dijelaskan dalam UU itu, pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Sedangkan karantina wilayah adalah pembatasan yang dilakukan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.
Dan berikut perbedaan antara karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar sesai UU Nomor 6 Tahun 2018:
Karantina Wilayah
Pasal 53
Karantina wilayah merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Karantina wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.
Pasal 54
Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan karantina wilayah.
Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.
Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.
Selama masa karantina wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.
Pasal 55
Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
Pembatasan Sosial Berskala Besar
Pasal 59
Pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Pembatasan sosial berskala besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
Pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja;
2. Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Penyelenggaraan pembatasan sosial berskala besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah saat ini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait kebijakan ini. Melalui PP ini maka seluruh Pemda memiliki aturan baku dalam membuat keputusan sebagai tindak lanjut dari keputusan pusat.