Ini Jawaban Kenapa Upah Minimum Provinsi DKI Rp3,6 Juta Sementara Jatim hanya Rp1,5 Juta
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, maka pada Rabu 1 Oktober 2017 hari ini, Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia harusnya sudah diumumkan ke puplik.
Dari beberapa provinsi, yang paling kelihatan bergejolak adalah DKI Jakarta karena bagi buruh di Ibukota, UMP adalah patokan utama berbeda dengan provinsi lainnya yang selama ini pengupahannya masih berpatokan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Inijuga yang membuat antara UMP DKI Jakarta dan UMP di provinsi lainnya terjadi perbedaan cukup jauh. Dari catatan ngopibareng.id, UMP 2018 DKI Jakarta kemungkinan besar akan berkisar Rp3,6 juta.
Namun jika mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78, maka UMP 2018 DKI Jakarta adalah UMP lama ditambah inflasi nasional 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen. Sehingga Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan UMP 2018 sebesar Rp3.648.035.
Angka ini tentu berbeda cukup jauh jika dibandingkan dengan UMP Jawa Timur. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Setiadjit, UMP 2018 Jawa Timur adalah Rp1.508.000.
"UMP Jatim kami hitung berdasarkan PP 78 yakni UMP tahun 2017 Rp1.388.000, ditambah inflasi nasional 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen," kata Setiadjit.
Meski jaraknya cukup jauh antara UMP DKI dan UMP Jawa Timur, namun Setiadjit mengatakan untuk patokan pengupahan pemerintah provinsi tetap akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Penetapan UMK inipun juga akan menggunakan PP 78 sehingga UMK 2018 akan ditetapkan berdasarkan UMK berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonmi. (wah)