Beberapa Pejabat TNI Diperiksa KPK
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat TNI AU di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur terkait dua penyidikan, yaitu korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 dan "satellite monitoring" di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
"Pertama, terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkata Udara tahun 2016-2017 dengan tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh (IKS)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Kemudian kedua, kata Febri, terkait tindak pidana korupsi pengadaan "satellite monitoring" di Bakamla RI Tahun Anggaran 2016 dengan tersangka Kepala Biro Perencanaan dan Organisiasi Nofel Hasan (NH).
"Masing-masing kasus diperiksa tiga orang saksi yang merupakan perwira menengah TNI AU," kata Febri.
Sebelumnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkutan Udara Tahun 2016-2017, KPK telah memeriksa lima orang pada Selasa (15/8),
"Kami juga lakukan pemeriksaan dalam dua hari ini untuk kasus pengadaan helikopter AW jadi koordinasi yang kami lakukan dengan POM TNI itu cukup intensif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (15/8).
Febri mengatakan bahwa pemeriksaan itu dilakukan di Mabes TNI di Cilangkap, Jakarta Timur bersama dengan POM TNI.
"Penyidik mendalami lebih lanjut bagaimana sebenarnya proses penunjukkan pihak vendor dalam hal ini pembelian atau pengadaan helikopter," kata dia.
Menurut Febri, ada proses-proses yang diduga tentu terdapat unsur melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan tersebut.
"Kami dalami itu dari sejumlah anggota TNI dan juga pejabat perwira di TNI, kami lakukan pemeriksaan setelah berkoordinasi dengan pihak POM TNI," ucap Febri.
Sementara terkait kasus pengadaan "satellite monitoring" di Bakamla RI, KPK baru saja menahan Nofel Hasan sebagai tersangka pada Jumat (11/8).
"Nofel Hasan ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.
Nofel Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Nofel Hasan disebut menerima 104.500 dolar Singapura terkait pengadaan "satellite monitoring" senilai total Rp222,43 miliar tersebut. (ant)