Beberapa Kebijakan Maskapai Tentang Penumpang Hamil
Surabaya : Seorang penumpang Batik Air ID-6500 melahirkan di dalam pesawat saat dalam penerbangan dari Jakarta menuju Denpasar, Bali, Sabtu 8 Juni 2017.
Penumpang yang diketahui bernama Nurul Samiah (28) melahirkan bayi laki-laki di dalam pesawat sekitar 23 menit sebelum mendarat di Bali.
Kejadian yang sama juga beberapa kali terjadi dimana seorang ibu hamil tiba-tiba melahirkan di dalam pesawat saat pesawat dalam kondisi terbang.
Lantas kenapa kejadian ini ? Semua maskapai penerbangan sebenarnya memiliki ketentuan khusus untuk ibu hamil.
Pada umumnya usia kandungan berada di atas 28 minggu, pihak maskapai akan meminta ibu hamil untuk menandatangani semacam surat pembebasan tanggung jawab dan menyertakan surat keterangan medis dari dokter kandungan yang menyatakan, Ibu hamil dalam keadaan sehat, Perkiraan tanggal lahir, Jenis kelamin (tungal atau kembar), serta kehamilan dalam kondisi normal tidak ada kelainan
Surat keterangan dokter ini biasanya harus diperoleh seminggu sebelum hari keberangkatan.
Namun Ketentuan tiap maskapai bisa berbeda-beda. Penumpang dianjurkan mengecek tiap ketentuan dari maskapai yang bersangkutan.
Informasi dari beberapa situs penyedia tiket penerbangan menunjukkan ada beberapa kebijakan khusus yang dikeluarkan maspakai.
Lion Air, Wings Air, Malindo dan Batik Air :
1. Penumpang diminta mengisi formulir pertanggungan risiko Form of Indemnity (FOI) yang membebaskan maskapai dari pertanggungjawaban terhadap hal-hal yang tidak diinginkan selama penerbangan.
2. Ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 28 minggu diwajibkan menyertakan surat keterangan medis yang menyatakan bahwa penumpang sehat secara medis untuk ikut dalam penerbangan.
Sriwijaya Air dan NAM Air
Ibu hamil dengan usia kehamilan maksimal 32 minggu wajib menyertakan surat keterangan medis dari dokter dan juga mengisi surat pernyataan yang tersedia di bandara maupun kantor cabang Sriwijaya Air. Surat pernyataan ini membebaskan Sriwijaya dari pertanggungjawaban terhadap hal-hal yang tidak diinginkan selama penerbangan.
Garuda Indonesia
1. Untuk kehamilan pertama, ibu hamil diperbolehkan terbang hingga usia kehamilan mencapai 32 minggu. Penumpang diwajibkan mengisi Formulir Informasi Medis (MEDIF).
2. Mulai dari kehamilan kedua, penumpang tidak diperbolehkan terbang jika kehamilan sudah pada usia 32 minggu.
Citilink
1. Untuk usia kehamilan hingga 27 minggu, penumpang diwajibkan menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas pada saat check-in yang membebaskan Citilink dari pertanggungjawaban terhadap hal-hal yang tidak diinginkan selama penerbangan.
2. Untuk usia kehamilan 28-34 minggu, penumpang diwajibkan menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas dan menyertakan surat keterangan medis dari dokter. Tanggal yang tercantum di surat keterangan ini tidak boleh melebihi 30 hari sejak tanggal keberangkatan maupun kepulangan.
3. Penumpang dengan usia kehamilan di atas 35 minggu tidak diizinkan terbang.
AirAsia
1. Untuk usia kehamilan hingga 27 minggu, penumpang diwajibkan menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas pada saat check-in yang membebaskan AirAsia dari pertanggungjawaban terhadap hal-hal yang tidak diinginkan selama penerbangan.
2. Untuk usia kehamilan 28-34 minggu, penumpang diwajibkan menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas dan menyertakan surat keterangan medis dari dokter. Tanggal yang tercantum di surat keterangan ini tidak boleh melebihi 30 hari sejak tanggal keberangkatan maupun kepulangan.
3. Penumpang dengan usia kehamilan di atas 35 minggu tidak diizinkan terbang. (wah)