Beberapa Instansi di Tuban Tidak Pasang Bendera Setengah Tiang
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengimbau kepada seluruh pihak untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2023.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbudristek dengan Nomor 31328/MPK.F/TU.02.03/2023 perihal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023.
Dalam surat edaran itu menyebutkan setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada Sabtu, 30 September 2023 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan 1 Oktober 2023 pukul 06.00 waktu setempat bendera berkibar satu tiang penuh.
Namun, imbauan itu tampaknya tidak dipatuhi oleh beberapa instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Pasalnya, hingga sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu 30 September 2023, ada beberapa instansi yang tidak mengibarkan bendera setengah tiang.
Dari pengamatan Ngopibareng.id, beberapa instansi di lingkungan Pemkab Tuban yang tidak mengibarkan bendera setengah tiang adalah Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) di Jalan Mastrip.
Selain itu, Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Tuban yang berada di Jalan Manunggal. Di dua kantor instansi tersebut tampak bendera Merah Putih masih berkibar satu tiang penuh.
Sedangkan di kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Tuban di Jalan Mastrip tidak memasang bendera Merah Putih.
Terkait hal itu, Kepala Disbudporapar Kabupaten Tuban, Moh. Emawan Putra mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan sejak kemarin agar bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang pada Sabtu, 30 September 2023.
"Kelupaan mungkin, sudah saya perintahkan kok disposisinya juga sudah," terang Emawan Putra saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kepala Diskominfo-SP Kabupaten Tuban, Arif Handoyo saat dikonfirmasi terkait dengan bendera Merah Putih di Kantor Diskominfo-SP yang tidak dipasang setengah tiang masih belum memberikan respons.
Sebatas diketahui, pengibaran bendera setengah tiang itu dimaksudkan sebagai tanda penghormatan atas gugurnya para pahlawan revolusi dalam sebuah peristiwa G30S atau Gerakan 30 September yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI).
Sedangkan pada 1 Oktober 2023, warga diimbau untuk mengibarkan bendera penuh sebagai bentuk peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Advertisement