Beberapa Fakta Revisi Langsung Jadi ala UU KPK
Tak butuh waktu lama bagi DPR dan pemerintah berkoalisi mengegolkan revisi Undang-undang KPK. Bahkan hanya dalam waktu 13 hari, revisi bisa langsung jadi. Sungguh super kilat sekali.
Dan berikut beberapa fakta RUU KPK:
1. RUU KPK Tidak Masuk Prolegnas 2019
Usulan revisi UU KPK sebenarnya tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019. Namun DPR dan Pemerintah seakan kesetanan dan mempercepat revisi sehingga bisa disahkan sebelum masa kerja DPR periode 2014-2019 berakhir.
2. RUU KPK Dibahas Tertutup
Pembahasan RUU yang sangat tertutup ini mendapatkan kritikan dari beragam pihak. Berbeda dengan pembahasan RUU lainnya, RUU KPK ini dibahas super kilat.
3. Hanya Memerlukan Tiga Kali Rapat
Badan Legislasi DPR setidaknya hanya mengagendakan tiga kali rapat, itupun dua rapat digelar sangat tertutup.
4. Disahkan Hanya 30 Menit
Sangat berbeda dengan suasa pembahasan RUU lainnya, pengesahan RUU KPK ini hanya berlangsung selama 30 menit dan RUU sah disahkan menjadi UU. Pembahasan mulai awal hingga pengesahan juga hanya memerlukan waktu 13 hari.
Revisi UU Penting yang Merana:
1. Revisi RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
RUU ini sejatinya sudah masuk Prolegnas 2019. Namun RUU yang mampu mencegah kejahatan lingkungan dan perlindungan satwa ini diabaikan begitu saja.
2. Revisi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
RUU ini sebenarnya masuk dalam Prolegnas 2019. Namun undang-undang yang sangat dibutuhkan untuk melindungi korban kekerasan seksual diabaikan DPR.
3. Revisi RUU Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
RUU satu ini juga telah masuk Prolegnas 2019. Namun DPR lebih memilih mengebut revisi UU KPK daripada revisi UU yang memberikan payung hukum bagi penyitaan dan penggeledahan kasus monopoli dan persaingan usaha tak sehat ini.