Bebas Zona Merah, Sidoarjo Boleh Salat Ied dengan Prokes
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memperbolehkan seluruh masjid maupun musala di wilayahnya untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi. Hal ini tak lain berdasar peta zonasi penyebaran virus corona berbasis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Sidoarjo tidak ada satupun yang masuk dalam sebaran risiko tinggi (zona merah).
"Berdasar data terakhir PPKM Mikro yang diterima Satgas Covid-19 Sidoarjo tidak ada wilayah RT yabg berstatus zona merah maupun oranye," kata Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.
Walau tergolong rendah risiko sebaran Covid-19 di Kota Udang, Pemkab Sidoarjo tetap membuat aturan ketat kepada seluruh takmir masjid maupun musala yang harus dilakukan ketika malam takbiran dan salat ied.
Untuk malam takbiran, pemkab memperbolehkan adanya takbiran, hanya saja tidak dengan cara berkeliling. Artinya hanya boleh digelar di masjid atau musala dengan jumlah orang 10 persen dari total kapasitas, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sedangkan untuk protokol salat id, peserta yang hadir dibatasi 50 persen dari kapasitas untuk menjaga jarak antar jamaah atau shaf. Kemudian, panitia salat id dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu untuk memastikan kondisi jamaah.
"Kemudian jamaah tetap menggunakan masker selama paksanaan salat ied dan khutbah Idul Fitri. Khutbah pun dilakukan secara singkat dengan tetap melakukan rukun khutbah paling lama 20 menit," ujarnya.
Selain itu, pasca salat ied masyarakat diimbau agar melakukan silaturahmi bersama keluarga tanpa melakukan open house maupun melakukan halal bihalal di kantor atau komunitas.
"Jadi silahkan nanti masyarakat Sidoarjo menggelar salat ied di semua masjid dan musala. Adanya Covid-19 jangan terlalu takut, juga jangan terlalu berani, yang penting tetap patuhi protokol kesehatan," pungkas Gus Muhdlor.
Advertisement