Bebas Murni, Abu Bakar Ba’asyir Tak Dikenai Wajib Lapor
Sesuai jadwal, mantan narapadina teroris Abu Bakar Ba’asyir resmi bebas dari Lapas Khusus Gunung Sindur, Jawa Barat, pada Jumat 8 Januari 2021, pagi. Terlihat pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia itu menggunakan masker warna biru dan keluar dari lapas pada Jumat pagi, sekitar pukul 05:20 WIB.
Dalam tayangan di Youtube terlihat sejumlah petugas bersenjata laras panjang mengawal bebasnya Abu Bakar Ba'asyir. Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu tampak menggunakan jas warna putih, memasuki mobil Hyundai putih. Ia duduk di samping pengacaranya. Mobil berjalan keluar dikawal dengan sejumlah mobil lain serta sebuah ambulans.
Diketahui, Abu Bakar Ba'asyir keluar dari penjara setelah menjalani masa tahanan 15 tahun, dipotong remisi selama 55 bulan.
Abu Bakar Ba'asyir disebut bebas murni setelah menghuni sel khusus tahanan teroris di Blok D. Sehingga, ia tak mendapatkan kewajiban untuk menjalani wajib lapor.
"Bahwa Abu Bakar Ba'asyir bebas murni dan tidak wajib lapor. Tanggungjawab kami sampai di sini, selanjutnya mungkin ada tindak lanjut dari pihak yang terkait," kata Kabar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, di Lapas Gunung Sindur, dikutip dari Detik.
Sebelum keluar dari penjara, Abu Bakar Ba'asyir menjalani sejumlah protokol kesehatan, di antaranya rapid antigen dengan hasil yang diberikan pada penjemput sebagai bekal perjalanan pulang ke Ngruki. Hasil swab Abu Bakar Ba'asyir dan pengacaranya disebut negatif Covid-19. (Kom/Det)