Bebas Murni, Abu Bakar Ba'asyir Diminta Dakwah tentang Perdamaian
Abu Bakar Ba’asyir bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 8 Januari 2021, pagi. Setelah bebas, Pengasuh Pondok Pesantren Ngruki di Jawa Tengah itu akan menjalani program deradikalisasi yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Selanjutnya, pihak BNPT juga berharap mantan napiter berusia 82 tahun itu, mengajarkan kedamaian dalam dakwahnya.
"BNPT akan melaksanakan program deradikalisasi," kata Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono dalam siaran persnya, dikutip Jumat, 8 Januari 2021. Hal itu menurutnya sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 5 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2019. Program ini kerap dilakukan kepada mantan narapidana teroris ataupun kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme.
Ia melanjutkan, dalam menjalankan program deradikalisasi, pihaknya akan berkomunikasi dengan keluarga, selain dengan mantan narapidana terorisnya, Abu Bakar Baasyir, serta lembaga terkait seperti lembaga pemasyarakatan, Polri, dan Departemen Agama.
Materi program deradikalisasi sendiri menurutnya terdiri dari sejumlah wawasan, di antaranya wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, hingga wawasan kewirausahaan.
Ia juga berharap, setelah bebas, Abu Bakar Ba’asyir bisa tetap berkontribusi kepada bangsa dengan menjadi ulama yang menyebarkan pesan damai melalui dakwahnya. "Kami berharap Abu Bakar Ba'asyir setelah bebas ini dapat memberikan dakwah yang damai, yang menyejukkan," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abu Bakar Ba’asyir bebas murni dari Lapas Khusus Gunung Sindur, Jawa Barat, pada Jumat 8 Januari 2021, sekitar pukul 05:20 WIB. Dalam pembebasan itu, tampak Abu Bakar Ba’asyir hanya dijemput oleh pengacara dan sedikit anggota keluarganya. Tak tampak kerumunan dari pihak penjemput.
Dalam pembebasan yang memenuhi protokol kesehatan itu, Abu Bakar Ba’asyir keluar menggunakan mobil Hyundai putih diiringi sejumlah mobil lain, termasuk di antaranya sebuah ambulans. (Ant)