Bebas, Mantan Teroris Tegaskan Islam Ajarkan Kasih Sayang
Setelah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan, Irvan Suharianto, mantan terpidana kasus terorisme akhirnya bebas. Warga Jalan Taman Puspa Indah, Perum Sumber Taman Indah (STI) Blok 09 RT 08 RW 06, Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo itu akhirnya pulang ke rumahnya, Selasa sore, 25 Agustus 2020.
Tanpa ada pengawalan khusus, Irvan tiba di kompleks perumahan STI, Kota Probolinggo. Laki-laki yang pernah terlibat perakitan bom ini disambut Muspika Wonoasih. Di antaranya, Camat Deus Nawandi, Kapolsek Kompol Khuzaini, dan Danramil Abu. Juga terlihat sejumlah personel dari Kejaksaan Negeri, Kodim, dan Polresta Probolinggo.
Usai serah terima dengan pihak keluarga, Irvan terlihat banyak dikunjungi sejumlah kerabat dan tetangga. Sejumlah tamu terlihat meminta foto bersama dengan pria yang pernah menjadi tukang cukur rambut ini.
Sedangkan istri Irvan tidak terlihat berbaur bersama warga yang menyambut kepulangannya. Hanya putri bungsunya yang selalu ia gendong saat melayani para tamu.
Kepada para tamunya, Irvan mengaku, bersyukur bisa menjalani hukuman selama 27 bulan di penjara. Dirinya mengaku, sudah berubah total tentang cara pandangnya terhadap agama. “Dulu, pemahaman saya sangat dangkal dan sempit. Islam itu agama damai dan mengajarkan kasih sayang, bukan membuat kerusakan di muka bumi,” katanya.
Irvan mengaku, belajar kembali memahami Islam secara benar selama mendekam di penjara. Dikatakan, sejumlah dai yang didatangkan pihak Lapas, menjadi teman berdialog para napi kasus terorisme. “Saya banyak berdialog dengan ulama dan profeseor ahli agama, akhirnya membuka wawasan keislaman saya,” ujarnya.
Sementara itu Kapolsek Wonoasih Kompol Khuzaini mengingatkan, agar Irvan kembali berbaur dengan masyarakat di sekitarnya. “Saya yakin, Saudara Irvan orang baik, mari berbaur dengan masyarakat, hidup normal. Lupakan lembaran lama yang kelam,” katanya.
Sekadar diketahui, Irvan ditangkap Densus 88 Antiteror atas tuduhan terlibat gerakan terorisme, pertengahan 2018 silam. Ia dan beberapa temannya disangka melalukan aksi terorisme di Surabaya dan Sidoarjo. “Mereka sudah menyusun rencana untuk melakukan teror. Namun, belum selesai menjalankan aksinya, mereka bisa tertangkap,” ujar Kapolresta saat itu, AKBP Alfian Nurrizal. Akhirnya Irvan divonis bersalah dengan hukuman penjara 2 tahun 3 bulan.
Advertisement