Bebas Bersyarat, Jonru Kumpul Istri yang Baru Lahiran Anak ke-4
Terpidana kasus ujaran kebencian, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting resmi bebas dari LP CIpinang pada Jumat, 23 November 2018.
Sebelumnya, dia dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang pada 2 Maret 2018.
Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduha ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Jonru pun dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Kini, bebasnya Jonru ini merupakan bebas bersyarat.
Menurut pengacara Jonru, Djudju Purwanto, rencana bebas kliennya telah diurus sejak bulan lalu. "Menurut perhitungan sudah bisa bebas bersyarat. Beliau (Jonru) telah menjalani dua pertiga masa hukumannya," jelas Djudju.
Setelah bebas, Jonru disebut sang pengacara akan fokus ke keluarga. Ia langsung pulang ke rumah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Istri beliau juga baru melahirkan anak yang keempat, kalau tidak salah 2-3 bulan lalu. Fokus menemani keluarga dulu," ujar Dhudju.
Ia juga mengatakan, Jonru yang merupakan salah satu peserta aksi 212 itu belum memikirkan kegiatan ke depan. "Belum ada rencana apa pun, sekarang fokus kembali ke keluarga dulu karena lama ditinggal," ujar Djudju. (yas)