Bebas, Ahmad Dhani Tetap Wajib Lapor ke Kejari Surabaya
Musisi Ahmad Dhani sudah dipastikan bebas pada Senin 30 Desember 2019 dari Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, terkait ujaran kebencian.
Kendati dipastikan bebas, Ahmad Dhani masih diwajibkan lapor minimal satu kali dalam enam bulan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar mengatakan, musisi Ahmad Dhani kini harus menjalani pidana percobaan selama enam bulan atas kasus ujaran idiot di Surabaya.
Fariman juga menyampaikan, mulai besok Ahmad Dhani secara efektif menjalani pidana kedua (pidana percobaan selama enam bulan), setelah dinyatakan bebas dari masa hukumannya yang pertama.
"Sudah kami sampaikan, setelah masa hukuman pertama, dia (Ahmad Dhani) sudah mulai efektif jalani hukuman kedua," kata Fariman, saat dikonfirmasi, Senin 30 Desember 2019.
Ia juga menyatakan, Ahmad Dhani harus datang ke Kejari Surabaya untuk prosesi wajib lapor tersebut. Namun hingga kini pihak dari Fariman belum mendapat laporan dari JPU.
"Saya belum dapat laporan dari jaksanya (jaksa penuntut umum). Ya dia harus datang ke Surabaya (wajib lapor)," imbuh dia.
Namun, bila dalam masa percobaan selama enam bulan itu Ahmad Dhani melakukan tindak pidana lain. Maka dia harus menjalani masa hukuman penjara selama 3 bulan sebagaimana dalam putusan pengadilan.
"Jika dikemudian hari ada LP (laporan polisi) atau vonis lain, maka kita akan melaporkannya pada pengadilan," ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan aturan kejaksaan tersebut. Ia pun menyebut Ahmad Dhani siap menjalani proses wajib lapor itu.
"Nggak ada masalah kalau memang begitu ketentuannya, dijalani saja," kata Aldwin.
Sebelumnya, Ahmad Dhani baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama satu tahun di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, terkait ujaran kebencian.