Bea Meterai Naik Rp 10.000 Mulai 1 Januari 2021
Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menaikkan bea meterai sebesar Rp 10.000 terhitung mulai 1 Januari 2021.
DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai menjadi Undang-Undang (UU) tentang Bea Meterai. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna ke-6 masa persidangan I periode 2020-2021 di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa 29 September 2020.
"Selanjutnya, kami menanyakan kepada 9 fraksi," kata Ketua DPR Puan Maharani.
"Apakah RUU tentang Bea Meterai dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju," ia menanyakan hal itu sekali lagi ke seluruh anggota yang ada. Dan jawabannya pun sama, mereka menyetujuinya.
Berdasarkan pendapat akhir, sebanyak delapan fraksi, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, PPP, PAN, dan PKB setuju terhadap RUU Bea Materai.
Kendati demikian, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan, ada satu fraksi yang menolak hasil pembahasan RUU yakni PKS.
Objek bea meterai tidak akan terbatas pada dokumen fisik namun juga elektronik. Fraksi PKS juga keberatan dengan penentuan batasan nilai dokumen hanya di atas Rp 5 juta yang menurut mereka tidak selaras dengan kebijakan penurunan PPh Badan melalui UU Nomor 2 Tahun 2020.
Salah satu contoh dokumen elektronik yang dimaksud adalah tagihan kartu kredit.
RUU Bea Materai masuk dalam program legislasi nasional atau Prolegnas 2020-2024. Pembahasan beleid ini dilakukan oleh Komisi XI dan Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan HAM. DPR juga membentuk panitia kerja untuk membahas daftar inventarisasi masalah. Tim perumus dan sinkronisasi panja menyelesaikan pembahasan pada awal September.
Undang-undang tentang Bea Materai merevisi beleid lama, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985. Undang-undang yang baru berisi tambahan dua pasal yang meliputi pasal pidana dan pasal lain-lain. Kini, beleid itu memiliki 12 bab dan 32 pasal dari sebelumnya 10 bab dan 26 pasal.
Advertisement