Bea Cukai Ungkap Bolpoin Impor Palsu Dari Cina
Bea Cukai berhasil mengamankan 852.240 buah bolpoin tiruan merek Standard AE7 Alfa tipe 0.5 bertuliskan made in Indonesia yang diimpor dari PT PAM (perusahaan di Cina) dengan perkiraan nilai barang berkisar Rp 1.019.160.000.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan, pengamanan bolpoin yang dikirim dalam satu kontainer itu diketahui dari hasil analisis transaksi impor yang dilakukan Bea Cukai atas importasi PT PAM yang diduga melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang tercatat dalam sistem otomasi kepabeanan barang-barang HKI. Dan diketahui, jika hak merk bolpoin tersebut adalah PT Standardpen Industries.
Setelah menemukan ada yang janggal, pihak Bea Cukai kemudian melakukan pembertiahuan dan berkoordinasi dengan PT Standarpen Industries agar dilakukan proses pengangguhan sementara ke Pengadilan Niaga untuk dilakukan pemeriksaan terkait keaslian merek dengan menyerahkan jaminan bank yang dipersyaratkan ke Bea Cukai Tanjung Perak, yang digunakan untuk mengecek keaslian dokumen.
"Kita cek fisik dan memang benar mirip dengan merk bolpoin standard yang sudah direkordasi atau didaftarkan oleh pemilik yang sah. Makanya, kemudian langsung beritahu ke pemilik dan responnya positif. Dan dengan cepat kita lakukan penangguhan pengeluaran. Jadi kita tahan," kata Heru usai konferensi pers di Terminal Peti kemas Surabaya, Kamis 9 Januari 2020.
Heru menambahkan, pengungkapan pemalsuan merek tersebut merupakan hasil sinergitas antara lembaga eksekutif dan yudikatif selain dari Bea Cukai. Sinergitas itu antara lain dengan kepolisian dan Kemenkum HAM sehingga bisa lebih mudah dan langsung menindaknya.
Pengungkapan bolpoin merek palsu ini merupakan yang pertama sejak diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2017, menyusul diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006, sebagai revisi dari UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Sejak PP tersebut, perangkat hukum kepabeanan dengan sistem 'border measure' HKI semakin lengkap, di antaranya diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018 sampai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2019.
Heru menyebut, PT Standardpen Industries dapat menempuh tiga langkah apabila barang tersebut benar tidak asli alias palsu. Langkah pertama, perusahaan yang merasa dirugikan dapat melaporkan tindakan pelanggaran merek HKI ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau Polri, sesuai sanksi pasal 99 UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
"Nah bisa juga perusahaan menempuh langkah kedua, yakni penyelesaian secara perdata dengan melaporkan ke Pengadilan Niaga Surabaya. Atau bisa juga cara lain, yakni bisa dengan penyelesaian secara alternatif dispute resolution antara pemilik atau pemegang merek dengan importir atau pelaku pelanggaran HKI," sebut Heru.
Meski berhasil mengungkap pemalsuan barang impor, namun Bea Cukai masih akan terus melakukan penelusuran barang impor lainnya apakah ada pemalsuan merek.
Sementara itu, CEO Standartpen Industries, Megusdyan Susanto mengaku senang dengan pengungkapan ini karena bertahun-tahun ia merasa sangat dirugikan atas pemalsuan merek bolpoin yang ia produksi. Bahkan, telah dihitung selama 15 tahun ini perusahaan merasa rugi sebesar Rp1 trilliun.
"Jadi apa yang dilakukan Bea Cukai tentu kami sangat senang sekali, karena kita merasakan selama ini sudah menderita akibat ulah para importir yang merugikan kami dengan memalsukan barang sejak 2005 lalu," ungkap Magusdyan.
Karena itu, Magusdyan mengatakan menggandeng kepolisian untuk bisa melakukan operasi pasar agar tidak ditemukan lagi barang impor palsu dan permainan harga.