Bea Cukai Tahan 8 Kontainer Berisi Sampah Kertas Beracun
Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya mengamankan delapan kontainer berisikan 282 bundel sampah seberat 210 ton. Sampah-sampah itu disinyalir terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yang dikirim dari Australia.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Basuki Suryanto, mengatakan, mulanya sampah-sampah tersebut dikirim oleh perusahaan berinisial PT. MDI melalui Shipper Oceanic Multitading Pty. Ltd dari Pelabuhan Brisbane, Australia, dan tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu 12 Juni 2019.
Sesampainya di Tanjung Perak, Bea Cukai lantas mengecek isi kontainer tersebut. Setelah dibongkar, ternyata tak hanya berisi kertas bekas, melainkan juga, botol plastik, kemasan, pembalut, barang elektronik, serta kaleng.
"Kita buka dulu, kalau sudah terindikasi (limbah B3), kita panggil KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," ujar Basuki saat ditemui, di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Selasa, 9 Juli 2019.
Menyusul temuan itu, Bea Cukai akan menindak dengan meminta importir untuk mengirimkan sampah tersebut kembali ke negara asalnya maksimal dalam 90 hari.
“Tergantung perusahaannya. Paling lama 90 hari dari masuk (di Indonesia)," kata Basuki.
Kendati demikian, kata Basuki Kementerian KLHK tetap mendalami pihak importir dan kasus pengiriman limbah B3 dari Australia dan sejumlah negara lain tersebut.
Sebab selain, 8 kontainer sampah kertas tersebut, Bea Cukai juga tengah memproses 58 kontainer kertas bekas impor yang terindikasi terkontaminasi limbah B3. Dengan rincian, 38 kontainer dari Amerika Serikat (AS) dan 20 dari Jerman.
"Masih dalam proses. Ada yang 38 kontainer dari AS dalam proses, dari Jerman 20 kontainer juga dalam proses. Inggris ada, tapi tidak dalam penanganan seperti ini," ujar dia.
Dengan kejadian ini, pihaknya akan memperketat pengawasan masuknya sampah kertas bekas. Sebab selama ini, impor kertas tanpa pengawasan oleh surveyor di luar negeri.
"Kami hanya melakukan penyelesaian dokumen impornya. Tentu kita akan teliti kalau ada indikasi tidak benar kita lakukan pemeriksaan dengan menerbitkan nota hasil intelijen dan melakukan pemeriksaan," kata dia.
Sanksi bagi importir sampah kertas kata Basuki, sudah diatur dalam UU lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, pasal 69 ayat 1 huruf B setiap orang dilarang memasukkan B3 yang di larang menurut peraturan Undang-Undang ke dalam wilayah NKRI.
"Pasal 105, setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah RI sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat 1 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara, denda paling banyak Rp 12 Miliar," katanya.