Bea Cukai Sita Ribuan Miras di Malang
Ribuan botol minuman keras (miras) disita oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang. Miras tersebut diamankan dari dua lokasi yang tak memiliki izin tempat penjual eceran.
Pelaksana Harian Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Tri Hartana mengatakan ribuan miras bermerek yang disita tersebut berasal dari TN Club yakni sebanyak 45 botol dan Toko M sebanyak 3.332 botol.
"Lokasi TN Club berada di Kota Malang, sedangkan Toko M di Kabupaten Malang," katanya, Senin 22 Oktober 2018.
Awalnya, KPPBC Tipe Madya Cukai Malang melakukan pemeriksaan kepada 10 tempat penjual eceran miras di wilayah Malang Raya. Pemeriksaan ini dilakukan sejak 4 hingga 18 Oktober 2018 lalu.
Dari sepuluh tempat, TN Club dan Toko M diduga menjual miras tanpa memiliki izin tempat penjual eceran berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Selanjutnya, barang bukti dari dua lokasi tersebut kemudian diamankan dan disegel oleh petugas. Hingga saat ini, kasus sedang dalam penelitian lebih lanjut oleh Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan.
"TN Club milik terduga berinisial AS dan toko M milik terduga berinisial S," ungkapnya.
Kedua terduga ini kemudian diamankan atas dugaan melanggar pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.