Bea Cukai Sita 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Pasuruan
Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan sampai awal Juli 2019 tercatat sudah cukup tinggi.
Dari catatan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasuruan ternyata sudah ada 17 kali penindakan terhadap rokok illegal yang dijual bebas ke masyarakat. Dari penindakan tersebut, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,745 Miliar.
Ansya Rizal, Kasubsi Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasuruan mengatakan, mulai Januari hingga Juli lalu, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan sudah cukup tinggi. Tercatat dari 17 Penindakan ada 1.728.967 batang rokok ilegal yang sudah disita.
"Dalam 17 penindakan tersebut tak hanya menyita 1.728.967 batang rokok tapi juga ada 224.064 lembar pita cukai palsu. Dari jumlah tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,745 Miliar," kata Rizal saat ditemui di kantornya, Rabu 17 Juli 2019.
Dikatakannya, rokok ilegal adalah rokok yang melanggar ketentuan untuk dijual bebas ke masyarakat. Seperti rokok tanpa pita cukai, atau rokok dengan pita cukai palsu termasuk rokok dengan pita cukai bekas.
Karena makin naiknya tarif pita cukai tiap tahunnya, ada produsen yang berbuat curang dengan enggan membayar pita cukai tapi tetap memproduksi rokok.
Untuk kondisi rokok yang illegal, dari segi bungkus dan kerapian memang hampir mirip dengan rokok legal. Namun setelah diselidiki, Rizal menjelaskan bahwa ada yang pita cukainya tidak ada, sehingga termasuk rokok ilegal.
"Jadi dari kemasan sama persisnya dengan rokok legal, ada bungkusnya ada mereknya. Tapi setelah diselidiki ternyata rokok ilegal," katanya.
Harga jual rokok ilegal inipun jauh lebih murah. Untuk satu bungkus yang berisi 12-16 batang. Harganya hanya Rp 4-5 ribu, jauh berbeda dengan harga rokok legal yang diatas Rp 15 ribu. Dikatakan karena murah, masyarakat juga banyak yang tertarik rokok ilegal karena lebih terjangkau.
Namun dari segi pengawasan, saat ini untuk produsen rokok ilegal masih di luar Kabupaten Pasuruan. Rokok ilegal yang disita sendiri ditemukan saat dijual di warung atau saat di distributor sebelum di pasarkan.
Kantor Bea Cukai memang makin terus melakukan mengawasan peredaran rokok ilegal. Ini dilakukan agar rokok ilegal tidak makin merajalela dan merugikan Negara. (sumber: www.pasuruankab.go.id)
Advertisement