Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp23,4 Miliar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali melakukan pemusnahan rokok ilegal. Kali ini, Bea Cukai Sidoarjo musnahkan jutaan batang rokok ilegal senilai Rp23,4 miliar.
Pemusnahan jutaan rokok ilegal ini dilakukan di PT. Hijau Alam Nusantara (PT. HAN) Mojokerto dengan cara dibakar.
Pemusnahan kali ini dipimpin secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki. Tindakan ini dilaksanakan di tengah kesibukannya memberikan pengarahan pada jajarannya pada kegiatan Dialog Kinerja Organisasi (DKO) Kemenkeu-Two Bulan November 2023.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menyebutkan, giat tersebut merupakan pemusnahan yang kelima sepanjang tahun 2023.
"Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp23,465 miliar, dengan total kerugian negara sebesar Rp13,385 miliar," ucap Rudy, Jumat, 10 November 2023.
Lebih lanjut Rudy mengatakan, barang yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sidoarjo periode Juni 2022 sampai dengan September 2023.
"Barang-barang tersebut terdiri dari 19.988.600 batang rokok dan 166.200 mililiter minuman mengandung etil alkohol atau MMEA," imbuhnya melalui siaran tertulisnya.
Dalam keterangannya, Rudy menjelaskan, bahwa Bea Cukai Sidoarjo memiliki strategi khusus untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang marak beredar di masyarakat.
"Strategi itu disebut dengan Go-Enforcement. Di dalamnya terdiri dari beberapa langkah untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal, termasuk di dalamnya rokok," terang Rudy.
Strategi ini, lanjut Rudy, sekaligus dalam rangka mewujudkan peran DJBC menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri rokok di wilayah Jatim, khususnya Sidoarjo.
langkah-langkah itu di antaranya :
Melakukan upaya penertiban perijinan (NPPBKC), pengawasan pita cukai (khususnya Pita Cukai SKT), serta penertiban lain menyesuaikan temuan di lapangan.
Melakukan asistensi kepatuhan serta pembinaan, agar industri rokok di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo 'munggah pangkat, naik derajat'. Sehingga keberadaan industri ini memberikan efek positif bukan saja pada penerimaan, juga pertumbuhan ekonomi di daerah. Misalnya terkait tenaga buruh linting, petani tembakau dan sebagainya.
Upaya optimalisasi penerimaan dilakukan dengan memberikan target (penerimaan) kepada masing-masing reksan cukai berdasarkan analisa data yang akurat dan transparan. Serta penerapan asas Ultimum Remedium (UR) dalam rangka fiscal recovery atas pelanggaran di bidang cukai.
Kegiatan penindakan, hingga pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pembinaan dan upaya memberikan efek jera kepada pelaku.