Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 9,9 Miliar
Bea Cukai Sidoarjo musnahkan ribuan batang rokok ilegal senilai Rp 9,9 miliar. Pemusnahan tersebut dilaksanakan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Jalan Raya Bandara Juanda No.39 Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Selanjutnya akan dimusnahkan secara keseluruhan di lokasi PT Hijau Alam Nusantara (HAN) Mojokerto dengan cara dibakar sampai tidak memiliki nilai ekonomis.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan mengatakan, pemusnahan ini merupakan yang kedua selama tahun 2023. Pemusnahan yang pertama dilaksanakan pada tanggal 14-16 Juni 2023.
"Jenis pelanggaran yaitu rokok jenis Sigaret Kretek tangan (SKT) yang didominasi oleh rokok polosan atau tidak dilekati pita cukai sebanyak 8.644.960 batang dan 129.350 mililiter Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) tanpa pita cukai," ucap Rudy, Jumat, 11 Agustus 2023.
Dijelaskan Rudy, total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 9.998 miliar. Dari jumlah tersebut, total kerugian negara sebesar Rp 5.337 miliar.
Dalam pelanggaran ini, petugas Bea Cukai Sidoarjo mengamankan seorang sopir untuk dimintai keterangan. "Namun kami belum bisa menetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan hanya diberi tugas pengiriman. Sementara kami masih melakukan penyelidikan mengenai pemilik atau pembuat rokok ilegal ini," imbuhnya.
Sementara untuk tindak lanjut penyelesaian lainnya, Kantor Bea Cukai Sidoarjo menerapkan bentuk Ultimum Remedium sebagai Fiscal Recovery, yakni sesuai Pasal 13 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-237/PMK.04/2022 yang berlaku mulai Januari 2023 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.
"Terkait hal tersebut, Kantor Bea Cukai Sidoarjo saat ini telah menyetorkan ke kas negara atas pembayaran sanksi administrasi berupa denda atas pelaksanaan Ultimum Remedium (UR) sebanyak dua kali penindakan dengan nilai denda cukai sebesar Rp 88.308.000 yang secara otomatis akan menambah penerimaan negara," tutupnya.
Advertisement