Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp22 Miliar
Awal tahun 2024, Kantor Bea Cukai Sidoarjo kembali musnahkan produk ilegal senilai Rp22 miliar. Produk tersebut terdiri dari 17.589.336 batang Rokok Ilegal, 500.000 gram Tembakau Iris (TIS), 220.000 mililiter Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan 87.500 lembar barang lain terkait BKC HT berupa etiket.
Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menyampaikan, jutaan produk ilegal tersebut merupakan hasil penindakan di bidang cukai dalam periode penindakan sejak Bulan Februari hingga November 2023.
“Barang yang dimusnahkan merupakan barang milik negara. Dari produk tersebut, total kerugian negara sebesar Rp 11.8 miliar,” ucap Rudy, Selasa 5 Maret 2024.
Rudy melanjutkan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari penindakan dengan modus pelanggaran antara lain menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya.
“Misalnya rokok jenis SKM dilekati dengan pita cukai jenis SKT. Menggunakan pita cukai salah personalisasi (misal rokok perusahaan X dilekati dengan pita cukai perusahaan Y), dan produk tanpa dilekati pita cukai,” imbuhnya.
Masih dikatakan Rudy, pemusnahan tersebut dilakukan secara simbolis di Aula Kantor Bea Cukai Sidoarjo. “Sisanya akan dimusnahkan secara keseluruhan di PT Hijau Alam Nusantara (HAN) Mojokerto dengan cara dibakar,” papar Rudy.
Pemusnahan tersebut merupakan wujud dari Community Protector, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). “Bea Cukai melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan dari Barang Kena Cukai (BKC) di antaranya Hasil Tembakau (HT), Etil Alkohol (EA), dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA),” tutupnya.