Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 19 juta Rokok Ilegal Senilai Rp26 M
Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo memusnahkan 19 juta batang rokok ilegal senilai Rp26 miliar. Pemusnahan tersebut dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Sidoarjo pada Rabu, 12 Februari 2025.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Tujuannya, memastikan barang kena cukai (BKC) Ilegal menjadi rusak, tidak memiliki nilai ekonomis, tidak membahayakan lingkungan, dan memberikan edukasi dan efek jera kepada pelaku.
Rudy melanjutkan, rokok ilegal itu merugikan negara hingga Rp 13.550.776.777.00 (tiga belas miliar lima ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah). Menurut dia, hanya sebagian yang dibakar simbolis.
“Sisanya ada 10 truk akan dikirim ke PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto untuk dibakar menggunakan mesin incinerator,” imbuhnya.
Rudy menjelaskan, modus yang digunakan pelaku ada berbagai macam. Antara lain, menggunakan pita cukai bekas/palsu dan pita cukai yang bukan peruntukannya (misal rokok jenis SKM dilekati dengan pita cukai jenis SKT). Ada juga yang menggunakan pita cukai salah personalisasi (misal rokok Perusahaan X dilekati dengan pita cukai Perusahaan Y) atau tanpa dilekati pita cukai (polos).
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Gatot Kuncoro menambahkan, keberhasilan kegiatan penindakan serta kegiatan pemusnahan ini tak lepas dari peran aktif dan dukungan yang luar biasa dari begitu banyak pihak.
“Kegiatan ini wujud sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang ilegal,” pungkasnya.
Advertisement