Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Sejuta Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo memusnahkan sekitar satu juta atau tepatnya, 955.522 batang rokok ilegal dan 3.182,40 liter minuman keras (miras) ilegal.
Pemusnahan barang ilegal yang merugikan keuangan negara Rp1.127.313.943 itu dilakukan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo, Senin, 24 Maret 2025 sore.
Pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar dan miras ilegal dengan cara digilas dengan mesin penggilas jalan. Kegiatan itu dihadiri Walikota Probolinggo Dokter Aminuddin, Wawalikota Ina Dwi Lestari dan jajaran Forkopimda Probolinggo. Kepala Satpol PP dari tiga daerah (Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang) juga hadir.
"Rokok ilegal dan miras ilegal merupakan hasil operasi selama Januari - Desember 2024 lalu," kata Kepala KPPBC TMP C Probolinggo, Bagus Sulistijono.
Selama 2024, bea cukai yang wilayah kerjanya meliputi Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang mengamankan 1.085.097 batang rokok ilegal senilai Rp1.460.323. 590 dan 3.182,40 liter miras ilegal senilai Rp197.245.067.
"Kami juga mengamankan 585 gram NPP jenis ganja, 173.000 butir narkoba jenis Tramadol, yang kemudian kami serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," katanya.
Ditanya soal tersangka dalam kasus rokok ilegal, Bagus menyebutkan, ada pelaku yang sampai divonis dua setengah tahun penjara.
Bagus mengakui, naiknya cukai juga memicu kenaikan kasus rokok ilegal. Yang jelas, bea cukai akan terus memerangi peredaran rokok, juga miras ilegal.
Sementara itu Walikota Dokter Aminuddin mengapresiasi kinerja bea cukai. "Selama ini kami berkolaborasi memerangi rokok ilegal yang memang merugikan pendapatan negara," ujarnya.
Maraknya peredaran rokok ilegal dengan modus yang sama di masyarakat, kata walikota, jelas berpengaruh terhadap pendapatan negara. (ADV)
Advertisement