Bea Cukai Probolinggo Musnahkan 1.069,901 Rokok Ilegal
Meski perang terhadap rokok ilegal gencar dilakukan, tetapi peredaran barang yang tidak membayar cukai itu masih melimpah. Terbukti, selama periode April-Desember 2022, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo berhasil mengamankan 1.069.901 batang rokok ilegal.
Rokok ilegal sebanyak itu bersama 136,10 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal akhirnya dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Probolinggo, Rabu, 8 Maret 2023. Barang Milik Negara (BMN) yang telah berkekuatan hukum tersebut berasal dari Kota/Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.
“Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp924.638.360 dengan potensi kerugian negara (cukai yang tidak dibayarkan) sebesar Rp709.553.255,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Andi Hermawan.
Dikatakan pemusnahan BMN telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.
“Barang-barang ini telah melanggar Peraturan UU Cukai, sebagian besar tidak memiliki izin, yakni tidak memiliki pita cukai. Ada juga barang ilegal memiliki pita cukai namun pita cukai tersebut palsu atau pengedar membuat sendiri,” katanya.
Andi menegaskan, barang-barang tersebut perlu dimusnahkan karena dapat menimbulkan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat, salah satunya ancaman kesehatan. Selain itu sebagai upaya Bea Cukai Probolinggo untuk memberikan perlindungan bagi industri legal dalam negeri dan mengamankan hak penerimaan negara.
BC Probolinggo, kata Andi, menyadari keterbatasan personel dan anggaran dengan wilayah kerja yang luas. Karena BC aktif menjalin sinergi dan koordinasi dengan aparatur penegak kukum lain seperti, TNI, Polri, kejaksaan dan pemerintah daerah dengan melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Sinergi yang dibangun itu diharapkan dapat berlanjut untuk menyukseskan program Percepatan Ekonomi Nasional (PEN) pasca pandemi Covid-19 sehingga dampak baiknya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Sementara itu ditemui usai pemusnahan, Sales Marketing JNE Haryo mengungkapkan, pihaknya telah ikut berupaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal. JNE yang membawahi wilayah Kota/Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Situbondo itu pernah menemukan kasus penerimaan barang ilegal di Kota Probolinggo.
“Pernah ditemui kasus barang yang datang ke Kota Probolinggo. Jadi jika ada hal yang mencurigakan dan tidak wajar, kami berusaha mengecek dan membuka karena itu menjadi otoritas Sales Counter Officer atau yang menangani transaksi ini adalah kami,” katanya.