Bea Cukai Periksa Penerbangan Pesawat Kaesang-Erina
Video Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari pesawat jet sambil membawa sejumlah tas belanja, viral di media sosial. Netizen menduga pesawat itu baru saja mendarat dari penerbangan internasional. Kini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bakal memeriksa penerbangan yang diduga tidak melalui prosedur pemeriksaan bea dan cukai.
Video Viral
Video berisi Kaesang dan Erina Gudono turun dari pesawat, viral di media sosial setidaknya sejak beberapa hari terakhir. Video ini beredar di tengah ramainya tuduhan netizen terkait Kaesang dan Erina pelesir ke Amerika Serikat, di tengah suhu politik yang memanas menolak revisi UU Pilkada oleh DPR.
Dalam video juga terlihat Kaesang dan Erina turun dan kemudian memasuki mobil yang terparkir tak jauh dari pesawat mendarat.
Netizen di Twitter yang ramai menyebut akun Bea Cukai menyampaikan dugaan jika pesawat itu baru saja mendarat dari pelesir ke sejumlah negara. Mereka juga melemparkan protes sebab menduga keduanya tidak melalui jalur bea cukai setelah pulang dari luar negeri.
Netizen lain mempertanyakan sumber dana sewa jet pribadi yang digunakan pasangan tersebut.
Terdapat pula akun X @aqfiazfan yang mengunggah video lama Kaesang dan istri yang baru turun dari jet pribadi jenis Gulfstream G650ER dengan nomor N588SE.
Dalam cuitannya, pemilik akun menjelaskan video itu diambil di Surakarta, Jawa Tengah, pada 17 September 2023. Sehari sebelumnya, pesawat melintas dari Amerika Serikat menuju Surakarta dengan sempat singgah di Halim, Jakarta.
Respon Bea Cukai
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto pun menyatakan pihaknya bakal memeriksa status penerbangan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono yang diduga tidak mengikuti prosedur pemeriksaan bea cukai.
“Terkait status penerbangan di video tersebut masih kami cek,” katanya kepada Antara, Senin 26 Agustus 2024.
Menurutnya, pemeriksaan bea cukai dilakukan untuk penerbangan internasional. Sementara penerbangan domestik tidak perlu melalui pemeriksaan kepabeanan.
“Jika penerbangan tersebut (Erina-Kaesang) adalah penerbangan domestik, maka tidak perlu melalui Bea Cukai. Sementara jika penerbangan tersebut penerbangan internasional, maka akan melalui prosedur-prosedur international airport clearance, termasuk imigrasi dan kepabeanan,” lanjutnya.
Advertisement