Bea Cukai-Pemkot Probolinggo Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal
Sosialisasi soal bahaya rokok ilegal kembali digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo dengan menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo. Sosialisasi dimaksudkan agar masyarakat bisa membantu aparat dalam memerangi rokok ilegal di pasaran.
“Hari ini giliran warga di Kecamatan Kanigaran yang kami ajak untuk memerangi peredaran rokok ilegal,” ujar Kepala Dinas Satpol PP, Linmas, dan Damkar, Aman Suryaman saat sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal di sebuah aula kafe-resto di Jalan Pandjaitan, Kota Probolinggo, Jumat, 21 Oktober 2022.
Dikatakan tujuan sosialisasi agar warga paham dan tidak menjual dan mengonsumsi rokok ilegal karena merugikan keuangan negara. Pemkot sengaja mengundang warga dari berbagai latar belakang. Di antaranya pedagang rokok, kelompok tani, usaha menengah mikro kecil (UMKM), hingga kalangan ojek online (ojol).
Saat membuka sosialisasi, Asisten Administrasi dan Pemerintahan, Gogol Sudjarwo menyampaikan, selama ini Pemkot Probolinggo menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat. Diakui Kota Probolinggo memang bukan penghasil tembakau, juga tidak memiliki pabrik rokok.
“Alokasi DBHCHT Tahun 2022 ini, 70 persen masih diperuntukkan untuk bidang kesehatan, 20 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen bidang penegakan hukum. Untuk penegakan hukum ini salah satu programnya sosialisasi yang sekarang kita gelar,” ujarnya.
Dokter Aminudin SpOG dari Komisi I DPRD Kota Probolinggo yang juga menjadi narasumber sosialisasi memaparkan, bahaya merokok ditinjau dari segi kesehatan. “Memang ini kondisi paradoks, rokok jelas merugikan kesehatan, tetapi di sisi lain cukai rokok menyumbang pemasukan ke kas negara triliunan,” ujarnya.
Pembicara pamungkas, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo, Nangkok B. Pasaribu mengawali pemaparannya dengan bertanya definisi cukai kepada peserta sosialisasi.
Sejumlah peserta langsung menyahut dengan mengatakan, cukai sebagai pajak, pungutan negara terhadap barang-barang tertentu. “Waduh, sudah pintar-pintar semua. Di Indonesia, yang kena cukai baru tiga, ethyl alcohol, minuman mengandung alkohol atau minuman keras, dan hasil tembakau,” ujarnya.
Pria berdarah Batak itu menjelaskan, hasil tembakau meliputi, rokok, cerutu, tembakau iris, hingga rokok listrik. “Rokok ilegal cirinya, polos tidak ada merk, tidak ada pita cukai, hingga memakai pita cuka bekas,” katanya.
Nangkok kemudian mengajak peserta sosialisasi untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo. “Kalau menemukan rokok ilegal silakan lapor ke bea cukai, bisa melalui nomor WA 089-8181-55-99,” kata Nangkok. (adv)