Bea Cukai Pasuruan Musnahkan Ratusan Barang Milik Negara
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Pasuruan memusnahkan jutaan barang milik Negara (BMN) hasil penindakan barang kena cukai (BKC), Jumat, 15 November 2019 pagi.
Pemusnahan ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector yang bertugas melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan tanpa izin.
Pemusnahan dilakukan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hannan Budiharto; Sekda Kabupaten Pasuruan, Agus Sutiadji; Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra; dan Wakapolres Pasuruan, Kompol Supriyono.
Dalam keterangan persnya, Hanan mengatakan, jutaan barang milik negara tersebut berasal dari 49 kali hasil penindakan tahun 2018 dan 36 kali hasil penindakan di tahun 2019. Dari seluruh penindakan tersebut, telah dilakukan penyidikan sebanyak 14 kasus yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11.636.456.627.
"Oleh karenanya, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dengan surat nomor S-291/MK.6/KN.5/2019 pertanggal 07 Agustus 2019 lalu. Hari ini kami memusnahkan jutaan barang milik Negara hasil penindakan tahun lalu dan tahun ini," katanya.
Dijelaskan Hannan, jutaan hasil BMN yang dimusnahkan mencapai 2.572.149 batang rokok jenis SKM, sebanyak 6.285 batang rokok jenis SKTF, 354 botol MMEA dari berbagai merk, dan 168 botol produk HPTL.
Selain itu, ada pula 11.205 keping pita cukai palsu dengan potensi cukai dan pungutan Negara lainnya (PPN Hasil Tembakau dan Pajak Rokok) yang tidak terpungut mencapai Rp 1.316.337.950 (Satu miliar tiga ratus enam belas juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh).
Kata Hannan, untuk pemusnahan BMN yang dilakukan oleh KPPBC TMP A Pasuruan masih sebagian kecil dan kedepan masih akan dilakukan pemusnahan yang lebih besar namun masih menunggu persetujuan dari Kementerian terkait.
"Hari ini, yang kita musnahkan hanya sebagian kecil, dan kita masih menunggu ijin dari Kementerian selanjutnya untuk dilakukan pemusnahan," katanya.
Lebih lanjut Hannan mengaku berterima kasih atas semua pihak yang sama-sama ikut melakukan penegakan hukum di bidang cukai.
"Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut berpartisipasi dalam upaya penegakan hukum dibidang cukai. Dengan peran serta masyarakat dan dukungan sinergi penegak hukum lainnya, kami akan terus berupaya untuk melindungi masayarakat atau konsumen dari peredaran barang kena cukai ilegal," kata Hannan. (sumber: www.pasuruankab.go.id)
Advertisement