Bea Cukai Masih Selidiki Kasus Harley di Garuda
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebutkan bahwa kasus penyelundupan Harley Davidson yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra sudah masuk tahap penyidikan.
"Penyidikan masih on going ya. Sabar sedikit," katanya seperti dikutip Antara, Rabu, 11 Desember 2019.
Heru mengatakan bahwa melalui penyidikan motor gede tersebut nantinya dimungkinkan untuk menyeret Ari Ashkara dan pihak-pihak yang terlibat ke pidana sehingga ia meminta masyarakat untuk bersabar dalam menanti hasil kajian itu.
"Kalau pidana kan, kita ada penyidik. Jadi kita yang akan memproses. Kalau pidana ya, kalau diputuskan pidana," ujarnya.
Di sisi lain, Heru masih enggan menyebutkan waktu terkait dirilisnya hasil penyidikan tersebut namun ia memastikan akan disampaikan bersamaan dengan penyidikan sepeda Brompton senilai Rp52 juta.
"Sabar sedikit. Nanti itu pake hasil investigasinya (brompton)," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait kasus tersebut meskipun belum dipastikan adanya indikasi korupsi.
"Kami tadi ngomong ke Bu Sri Mulyani, memang ada beberapa hal yang kami bicarakan dengan Bea Cukai dan Kemenkeu," katanya, Senin, 10 Desember 2019.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir memecat Askhara terkait kasus sepeda Brompton seri Explorer dan motor Harley Davidson Softail Shovelhead klasik yang ditemukan di dalam pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo oleh Bea Cukai beberapa waktu lalu.
Akibat penyelundupan tersebut negara dirugikan antara Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar. (ant)
Advertisement