Bea Cukai Malang Sita Ribuan Rokok dan Ratusan Arak Bali Ilegal
Bea Cukai Malang melakukan empat kali penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok hingga Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di beberapa jasa ekspedisi yang ada di Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan, empat kali penindakan BKC ilegal tersebut dilakukan dalam kurun waktu tiga hari, yakni pada tanggal 13-15 Februari 2024
Dari empat kali penindakan, Dwi menyebutkan, dua penindakan diantaranya dilakukan di jasa ekspedisi yang ada di Kecamatan Klojen, Kota Malang dan dua lainnya di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
”Dari seluruhnya, kami berhasil menindak (dan menyita) 10.060 bungkus atau 200.400 batang rokok ilegal dan 262,60 liter MMEA ilegal,” ungkap Dwi dalam keterangannya, Selasa, 20 Februari 2024.
Dwi memaparkan, penindakan pertama dilakukan pada Selasa, 13 Februari 2024. Dalam patroli darat yang dilakukan di Kecamatan Klojen, Kota Malang, dia mengatakan Bea Cukai Malang melakukan dua kali penindakan di jasa ekspedisi.
Pada jasa ekspedisi pertama, kata dia, Bea Cukai Malang menyita sebanyak 2 koli atau 1.250 bungkus dengan total 24.200 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos).
Kemudian, pada jasa ekspedisi kedua, Dwi mengatakan Bea Cukai Malang menyita sebanyak 9 koli atau 8.810 bungkus dengan total 176.200 batang rokok ilegal polos jenis SKM berbagai merek.
Selanjutnya, pada Rabu, 14 Februari 2024, dia mengatakan pihaknya kembali melakukan penindakan BKC ilegal pada sebuah jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Dalam penindakan ketiga tersebut, Dwi mengungkapkan, Bea Cukai Malang berhasil menyita sebanyak 6 koli atau 185 botol MMEA jenis Arak Bali tanpa dilekati pita cukai dengan total 111 liter.
Besoknya, pada Kamis, 15 Februari 2024, dia mengatakan pihaknya kembali kembali menemukan dan menindak kiriman MMEA ilegal di wilayah yang sama kami, yakni Kecamatan Singosari.
Dalam penindakan keempat tersebut, Dwi mengungkapkan, Bea Cukai Malang berhasil menyita sebanyak 8 koli atau 216 botol dengan total 151,6 liter jenis Arak Bali tanpa dilekati pita cukai.
Dari semua penindakan di jasa ekspedisi tersebut, dia menyebutkan, semua BKC ilegal yang berhasil disita oleh Bea Cukai Malang ini sudah terkemas sebagai paket barang dengan masing-masing tujuan.
”Secara keseluruhan, perkiraan nilai barang ilegal (yang berhasil disita dari empat kali penindakan) ini mencapai Rp292.592.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp171.071.900,00,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Dwi, seluruh barang hasil penindakan (BHP) dari empat jasa ekspedisi tersebut telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
”Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah turut serta memberikan informasi. Kami juga mengimbau agar peran serta masyarakat ini terus berlanjut, sehingga mampu mencegah peredaran barang ilegal,” tuturnya.
Advertisement