Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang mengamankan 617.020 batang rokok ilegal selama periode 6 Juli 2020 hingga 1 Agustus 2020. Pemberantasan rokok ilegal ini oleh Bea Cukai Malang berdasarkan informasi dari masyarakat lewat aplikasi Siroleg.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi menerangkan, berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat, para petugas Bea Cukai Malang menyisir titik-titik yang disinyalir kedapatan menjual rokok
illegal.
"Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) tanpa
dilekati pita cukai berbagai merk," tuturnya pada Selasa 4 Agustus 2020.
Lokasi penyitaan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Malang berada di enam kecamatan yang ada di Kabupaten Malang, di antaranya, Kecamatan Karang Ploso, Tajinan, Dampit, Pujon, Sumbermanjing Wetan dan Sumbermanjing Wetan. Dari hasil operasi tersebut, Bea Cukai menaksir total kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp280.744.100. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.
“Jangan pernah ragu untuk memberikan informasi terkait adanya rokok ilegal
kepada kami, dengan peran aktif masyarakat dapat membantu kami dalam memberantas
peredaran rokok ilegal,” tutup Latif Helmi.
Sebelumnya, Bea Cukai Malang memusnahkan jutaan batang rokol ilegal, yang merupakan hasil penindakan selama periode Januari hingga Juni 2020. Pemusnahan itu dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang dengan cara dibakar. Tercatat sebanyak 3,6 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan.
Selain memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, ada juga minuman mengandung etil alkohol 295 botol dan 74 item barang kiriman pos ilegal berupa obat-obatan dan kosmetik.
Advertisement