Bea Cukai Malang Sita 6.450 Liter Minuman Alkohol Illegal
Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur II Tipe Madya Cukai Malang mengamankan sekitar 6.450 liter minuman beralkohol di Dusun Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang pada 4 Maret 2020.
Minuman beralkohol jenis trobas yang terbuat dari fermentasi tape ketan tersebut diproduksi secara massal di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata proses produksi tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat produksi minuman beralkohol di Dusun Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang," ungkap Plh Kepala Kanwil Jawa Timur II Tipe Madya Cukai Malang, Beni Sutono dalam rilis yang diterima Ngopibareng.id pada Jumat 6 Maret 2020.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, petugas Bea Cukai Malang lalu bergerak menuju lokasi yang diduga sebagai tempat produksi minuman beralkohol jenis trobas.
"Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas sampai di tempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang ditengarai sebagai tempat produksi," terang Beni.
Petugas Bea Cukai Malang lalu menggeledah tiga bangunan di Dusun Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, yang ternyata kedapatan memproduksi barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol jenis trobas.
Dari tiga bangunan tersebut petugas Bea Cukai Malang menyita sejumlah minuman beralkohol jenis trobas sebanyak 6.450 liter yang disimpan di dalam drum dan jerigen.
"Seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Beni.
Akibat proses produksi yang tak memiliki izin tersebut pelanggar dikenakan pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih sebesar Rp129 juta. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan," tutup Beni.