Bea Cukai Malang Sita 214 Ribu Rokok Ilegal di Kantor Jasa Ekspedisi
Sebanyak 214.756 batang rokok ilegal disita oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Jawa Timur. Barang ilegal itu didapat dari salah satu kantor jasa pengiriman barang atau ekspedisi di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo di Kota Malang, Selasa, mengatakan ratusan ribu batang rokok ilegal terdiri dari jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dengan berbagai merek. "Kami menyita sebanyak 214.756 rokok tanpa dilekati pita cukai," kata Gunawan dalam keterangannya kepada media.
Proses penyitaan itu terjadi ketika petugas bea cukai setempat melaksanakan kegiatan patroli rutin dengan menyasar jasa ekspedisi di kawasan Kecamatan Kedungkandang, pada Jumat, 10 Januari 2025. Ketika tiba di salah satu kantor perusahaan ekspedisi yang terletak di Jalan Ki Ageng Gribik, petugas mendapati ratusan koli rokok jenis SKM dan SPM tak terpasang pita cukai. "Jumlah 214.756 batang rokok itu dari 162 koli yang berjumlah 10.801 bungkus rokok (ilegal)," katanya.
Berita Personal
Petugas di lokasi pun langsung melakukan penyitaan terhadap temuan tersebut dan membawanya ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan tindak lanjut. "Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 214.756 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp319. 312.660 dan potensi kerugian negara mencapai Rp160.447.976," ujarnya.
Bea Cukai Malang sebelumnya juga telah menyita sebanyak 414.920 batang rokok ilegal melalui patroli rutin yang diselenggarakan pada awal 2025.
Rokok ilegal berjenis SKM dan SPM itu disita dari tiga kantor jasa ekspedisi yang terletak di Jalan Merbabu dan Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Ratusan ribu rokok yang tak berpita cukai tersebut ditaksir memiliki nilai sebesar Rp616.188.200 dengan potensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp309.549.520.
Advertisement