Bea Cukai Malang Grebek Tempat Pengepakan Rokok Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang mengamankan ratusan ribu rokok ilegal. Penyitaan rokok ilegal tersebut dilakukan di Dusun Ganjaran RT24/RW03, Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu 14 November 2018.
Plh Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Surjaningsih mengatakan barang bukti yang diamankan berupa rokok ilegal jenis SKM merek “SB” sebanyak 2.404 bungkus atau sekitar 48.080 batang. Serta, rokok ilegal jenis SKM batangan sebanyak 17 karton atau sekitar 301.000 batang.
"Modusnya menimbun atau menyimpan rokok jenis SKM ilegal," katanya, Senin 19 November 2018.
Surjaningsih mengatakan penggerebekan itu berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari warga sekitar bahwa terdapat sebuah bangunan milik seseorang dengan inisial AG diduga digunakan untuk menimbun atau menyimpan rokok ilegal.
"Petugas Bea Cukai Malang pada Subseksi Intelijen melakukan konfirmasi kebenaran informasi yang diperoleh dengan melakukan pemetaan terhadap bangunan tersebut," ujarnya.
Setelah terkonfirmasi, petugas pada Subseksi Intelijen berkoordinasi dengan petugas pada subseksi penindakan untuk melaksanakan penindakan. Lalu pada pukul 09.00 WIB, seluruh petugas bergerak menuju lokasi yang menjadi target operasi.
Dengan izin ketua RT setempat, petugas langsung memeriksa rumah target operasi beserta isinya, sekaligus mengamankan pemilik rumah berinisial AG. Dalam pemeriksaan, kedapatan pemilik rumah sedang mengepak dan menimbun atau menyimpan barang bukti sesuai dengan uraian barang tegahan diatas.
"Pukul 12.00 WIB petugas membawa seluruh barang bukti ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," pungkasnya.
Terhadap pelanggaran tersebut AG diduga melanggar pasal 56 jo 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan sedang dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan.
Sementara itu, perkiraan nilai barang dari penindakan tersebut kurang lebih sejumlah Rp 127.414.200. Sedangkan, potensi kerugian dari penindakan tersebut kurang lebih sebesar Rp 164.788.450.