Digerebek Bea Cukai Malang, Begini Aksi Pengepakan Rokok Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang berhasil menegah rokok ilegal. Rokok ilegal tersebut didapat petugas dari sebuah lokasi di Desa Karangasem, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Jumat 30 November 2018.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan barang tegahan yakni berupa rokok ilegal jenis SKM merek “BATARA” isi 16 sebanyak 1.400 bungkus atau sekitar 22.400 batang.
"Serta rokok ilegal jenis SKM batangan sebanyak kurang kebih 461.000 batang. Modusnya mengepak, menimbun, dan menyimpan rokok ilegal jenis SKM," katanya, Senin 3 Desember 2018.
Penggerebekan ini berawal dari informasi warga sekitar bahwa terdapat rumah yang diduga dipergunakan sebagai tempat pengepakan, penimbunan, dan penyimpanan rokok ilegal.
"Dari informasi tersebut, setelah berkoordinasi, pukul 09.00 WIB petugas bergerak menuju rumah sebagaimana informasi yang didapat," jelasnya.
Sesampainya di lokasi, petugas meminta izin kepada penghuni rumah untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati beberapa orang pekerja yang sedang melakukan pengepakan rokok ilegal.
"Total rokok ilegal yang diamankan sebanyak kurang lebih 483.400 batang. Saat pemeriksaan dilakukan, pemilik rumah tidak ada di tempat. Petugas membawa seluruh barang bukti ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Atas pelanggaran tersebut, pemilik rumah disangkakan melanggar pasal 56 jo 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Sampai saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penelitian lebih lanjut dan pengembangan penelitian perkara terhadap pemilik rumah yg saat penindakan sedang tidak ada di tempat," tuturnya. (umr)