Bea Cukai Malang Dapati Jasa Ekspedisi Layani Kirim Rokok Ilegal
Kantor Bea Cukai Malang menemukan adanya tren pengiriman rokok ilegal melalui ekspedisi atau perusahaan jasa titipan kian marak. Maka dari itu, Bea Cukai Malang menggencarkan patroli darat ke perusahaan jasa titipan di wilayah Malang Raya.
Bea Cukai Malang lalu melakukan pemeriksaan dengan mengambil sampel di beberapa kelurahan. Hasilnya ditemukan barang bukti rokok ilegal di sebuah jasa ekspedisi di Kelurahan Gadang, Sukun, Kota Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan bahwa dari pemeriksaan tersebut tim berhasil mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). "Dengan merek On Line Exclusive, OK Bold, dan SES Mild isi 20 batang sebanyak 2 karton dengan total 1.320 bungkus atau setara 26.400 batang tanpa dilekati pita cukai," ujarnya pada Selasa 12 April 2022.
Ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan akibat aksi ilegal tersebut sekitar Rp15.840.000. Selanjutnya tim membawa barang bukti beserta dengan penanggungjawab jasa ekspedisi tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan. “Kami mengimbau kepada para pengusaha jasa titipan agar tidak menerima pengiriman BKC HT ilegal, dan kami akan tindak tegas segala bentuk kegiatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Langkah ini kata Gunawan adalah bentuk komitmen Bea Cukai Malang dalam memutus mata rantai distribusi rokok ilegal sehingga bisa menekan adanya kerugian negara.