Bea Cukai Malang Amankan Seribu Batang Rokok Illegal
Bea Cukai Malang mengamankan sebanyak seribu batang rokok illegal di Dusun Karangtengah, Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, pada 6 Mei 2020.
Awalnya, petugas Bea Cukai Malang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Karangtengah, Desa Ngadirejo, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, terdapat sebuah gudang penyimpanan dan juga digunakan sebagi tempat transaksi penjualan rokok illegal.
"Dari informasi tersebut, pada (6 Mei 2020) pukul 01.30 WIB petugas bergerak menuju ke lokasi terget. Di lokasi, petugas mendapati ribuan batang rokok illegal," terang Kepala Bea Cukai Malang, Latif Helmi pada Jumat 8 Mei 2020.
Adapun sebanyak seribu batang rokok illegal tersebut terdiri dari 27 bungkus rokok dengan merk "Djalan Layang" dengan isi 20 batang dan 23 bungkus rokok merk "MD Mild" dengan isi 20 batang.
"Petugas menemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang belum dilunasi cukainya tanpa dilindungi dengan dokumen cukai," tutur Helmi.
Dari hasil operasi tersebut, Bea Cukai Malang memperkirakan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 45.500.000.
"Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut," jelas Helmi.
Helmi menjelaskan bahwa Bea Cukai Malang akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dari masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.
“Dengan ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya terus menurun dan sesuai target dari Menteri Keuangan tahun ini untuk menekan peredaran rokok illegal hingga 1 persen," tutupnya.
Advertisement