Bea Cukai Malang Amankan 250 Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang berhasil mengamankan sebanyak 256.750 batang rokok ilegal di Desa Ketawang, Gondanglegi, Kabupaten Malang. Ratusan batang rokok ilegal tersebut disimpan di dalam 10 kardus.
Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur II, Tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi, menerangkan awalnya petugas bea cukai Malang mendapatkan informasi dari masyarakat pada 20 Februari 2020, bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal di daerah Gondanglegi, Malang, dengan menggunakan minibus merek Suzuki warna biru tua metalik.
Dari informasi itu, lanjut Latif, petugas bergerak menuju titik yang akan dilalui oleh target. Setelah menunggu beberapa jam, petugas mendapati target sebagaimana informasi yang didapat melintas di Jalan Raya Ketawang, Gondanglegi, Kabupaten Malang.
“Sekitar pukul 21.00 WIB setelah kami melihat target melintas, segera kami lakukan pencegatan,” ujarnya dalam rilis yang diterima Ngopibareng.id pada Selasa 25 Februari 2020.
Dalam operasi tersebut, petugas Bea Cukai Malang lalu mendapatkan sebanyak ratusan ribu batang rokok ilegal di dalam mobil minibus Suzuki tersebut.
"Petugas menemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang belum dilunasi cukainya, tanpa dilindungi dengan dokumen cukai," terang Latif.
Dari hasil operasi tersebut, Latif menjelaskan ditaksir bahwa kerugian negara akibat adanya peredaran rokok ilegal ini mencapai lebih dari Rp116 juta.
“Dengan ini diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya terus menurun dan sesuai target dari Menteri Keuangan tahun ini untuk menekan peredaran rokok ilegal hingga 1 persen," jelasnya.
Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal memang menjadi fokus dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang.
Pada 2019 lalu, Bea Cukai Malang melakukan penindakan sebanyak 9 juta batang rokok ilegal. Jumlah itu meningkat dibanding pada 2018, sebanyak 5 juta batang rokok ilegal.
Bea Cukai juga memiliki program yang bertajuk Gempur Rokok Ilegal untuk memberantas peredaran rokok ilegal di kawasan Malang Raya.
Advertisement