Bea Cukai Jember Jebloskan Penjual Rokok Ilegal ke Rutan Situbondo
Bea Cukai Jember menahan seorang penjual rokok ilegal di Situbondo berinisial PY ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Situbondo. Ini setelah berkas penyidikan Bea Cukai terhadap warga Situbondo yang ditetapkan sebagai tersangka itu, dinyatakan P21 atau sempurna oleh Kejaksaan Negeri Situbondo.
Kepala Bea Cukai Jember, Asep Munandar mengatakan, tersangka PY terjaring operasi rokok ilegal dilakukan Bea Cukai Jember bersama Satpol PP Situbondo pada Mei hingga Juli 2024. Tersangka PY kedapatan menjual 34.818 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai rokok.
"Semua batang rokok ilegal milik PY itu disita. Sedangkan PY kita minta mengikuti ketentuan membayar sanksi denda 3 kali nilai cukai atas potensi kerugian negara. PY tidak menyanggupi, maka dilakulan proses penyidikan hingga ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Situbondo," terang Asep Munandar dihubungi Ngopibareng.id, Sabtu 3 Agustus 2024.
Berdasarkan potensi kerugian negara akibat penjual rokok ilegal, sambung Asep, sebesar Rp26 juta dikalikan tiga sebagaimana ketentuan undang-undang. "Jadi, tersangka PY harus membayar sanksi denda Rp78 juta ke negara. Jika PY menyanggupi membayar sanksi denda, maka tidak proses penyidikan," ujarnya.
Akibat tindakan sengaja menjual rokok ilegal tanpa pita cukai, Asep Munandar menjelaskan, tersangka PY dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah UU RI No. 39 Tahun 2007 dan diubah lagi UU RI No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Tersangka PY terancam hukuman kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Kami mengimbau dan mengingatkan masyarakat agar tidak memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal tanpa pita cukai. Bea Cukai Jember akan menindak tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," jelasnya.