Bea Cukai Jatim Musnahkan Rokok dan Miras Senilai Rp12,2 M
Masih maraknya peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok dan minuman beralkohol yang tidak dilekati pita cukai, membuat Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I terus melakukan penindakan barang tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan dan BHP Bea Cukai Kanwil Jatim I Susetia mengatakan, upaya penindakan kali ini difokuskan pada crawling e-commerce dan jasa ekspedisi pada periode Semester 1, tahun 2023. Wilayah penindakan berada di Kota Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya.
“Melanjutkan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal bulan November 2023, bulan ini kami kembali melakukan pemusnahan terhadap BKC Ilegal yang telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat keputusan penetapan peruntukannya yaitu untuk dimusnahkan.”, ujar Susetia, Jumat 15 Desember 2023.
Dikatakan Susetia, kegiatan pemusnahan ini juga sebagai komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang kena cukai, menciptakan persaingan usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bea Cukai Kanwil Jatim I, Nangkok Pasaribu, menyampaikan total barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan sebanyak 9,29 ribu liter miras dan 9,38 juta batang rokok dengan nilai barang keseluruhan Rp12.212.881.000. Barang yang dimusnahkan mulai pekan ke-4 Bulan November hingga pekan ke-1 Bulan Desember ini.
“Adapun potensi cukai dari BKC Ilegal tersebut sebesar Rp7 miliar,” ungkapnya.
Proses pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dibakar dalam tungku insinerator. Sedangkan untuk minuman beralkohol dengan cara merusak kemasan menggunakan alat berat.
“Kami memastikan barang kena cukai ilegal benar-benar telah rusak sehingga tidak dapat digunakan atau dikonsumsi lagi”, imbuh Nangkok.
Dalam pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai ilegal, Bea dan Cukai juga senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dan masyarakat. Hal itu dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan.